Resmi, Tarif PCR di Balikpapan Turun
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Tarif tes kesehatan dengan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) resmi turun. Pelaku perjalanan yang sering bersentuhan dengan PCR, bisa sedikit lega sekarang.
Secara resmi, Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar pelaku usaha atau klinik pelayanan kesehatan yang melayani praktik colok lubang hidung itu, mulai melakukan penyesuaian tarif tes PCR senilai Rp 300 ribu.
Surat edaran ini mengacu pada arahan dari Kementerian Kesehatan yang telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
“Sebenarnya sebelum diberikan surat edaran, klinik yang ada ini juga sudah melihat informasinya dari media, kan. Baik itu dari apa yang disampaikan Bapak Presiden,” ujar Kepala Diskes Balikpapan Andi Sri Juliarti, Kamis (28/10).
Melalui SE dari Diskes, maka setiap klinik yang melayani pemeriksaan PCR wajib melakukan penyesuaian tarif dengan batas harga maksimal yang sudah ditetapkan.
Ia juga memastikan bahwa warga Balikpapan dapat berperan aktif melapor, apabila ditemukan adanya klinik yang menggunakan tarif di atas batas maksimal. Nantinya klinik tersebut akan mendapat pembinaan dari Diskes Balikpapan.
“Surat edaran resmi dari Kementerian Kesehatan sudah dirilis dan harus diikuti. Wajib turun artinya," tukasnya.
Adapun tarif PCR yang dikenakan klinik pelayanan di Balikpapan, sejak awal rata-rata berkisar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.
Kemudian melalui kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan tarif PCR, maka berangsur-angsur harganya mulai turun secara bertahap. Misalnya ada klinik yang sempat turunkan tarif PCR menjadi Rp 900 ribu. Tepatnya di RS Siloam Balikpapan.
Bahkan tarif PCR di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan juga sempat disesuaikan senilaI Rp 525 ribu, pada Agustus lalu. Hingga kini, secara serentak tarifnya lebih murah lagi menjadi Rp 300 ribu. RYN/AVA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: