Mengenal Istilah SP2DK Dalam Perpajakan
Samarinda, nomrosatukaltim.com - Menjelang penutupan tahun makin banyak wajib pajak yang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau disingkat (SP2DK) dari kantor pajak. SP2DK sendiri adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak. Penerbitan SP2DK merupakan bagian dari upaya pengawasan kepatuhan perpajakan berbasis risiko atau Compliance Risk Management (CRM). SP2DK merupakan kewenangan kantor pajak, namun hendaknya penerbitan SP2DK tetap harus mengacu pada ketentuan atau peraturan yang berlaku. Sesuai SE 39/PJ/2015 dapat dijelaskan bagaimana Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
- Ketentuan Umum
- Data dan/atau Keterangan adalah data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak, alat keterangan, hasil Kunjungan (Visit), Data dan/atau Keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP), internet, dan data dan/atau informasi lainnya.
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh:
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh:
- Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, selanjutnya disingkat SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Tanggal dikirim SP2DK adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal yang tercantum dalam bukti pengiriman melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir, atau tanggal faksimili.
- Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, selanjutnya disingkat LHP2DK adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi.
- Kunjungan (Visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, atau tim visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.
- Laporan Pelaksanaan Kunjungan (Visit), selanjutnya disingkat LPK adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Kunjungan (Visit) yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi.
- Verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan dapat dilakukan berdasarkan penelitian dan analisis Data dan/atau Keterangan tanpa didahului proses permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak.
- Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan
- Persiapan dan Penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
- a) Melakukan permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan;
- b) Mengusulkan dan/atau melakukan verifikasi;
- c) Mengusulkan dan/atau melakukan pemeriksaan; dan/atau
- d) Mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- a) mengirimkan SP2DK kepada Wajib Pajak; dan/atau
- b) menyampaikan langsung kepada Wajib Pajak melalui Kunjungan (Visit).
- a) tanggal kirim SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, atau
- b) tanggal disampaikan SP2DK secara langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak, kepada Wajib Pajak. 3. 3. Rekomendasi dan Tindak Lanjut
- a) Terhadap Wajib Pajak yang setuju dengan hasil penelitian dan analisis Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, dan bersedia menyampaikan SPT atau SPT pembetulan maka terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan pengawasan penyampaian SPT atau SPT pembetulan;
- b) Terhadap Wajib Pajak yang memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis dan menyanggah kebenaran Data dan/atau Keterangan yang disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung, dan apabila sanggahan tersebut sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis, maka kasus dianggap selesai. Sedangkan bila Wajib Pajak masih mempunyai kewajiban menyampaikan SPT atau SPT pembetulan maka dilakukan pengawasan penyampaian SPT atau SPT pembetulan; atau
- c) Terhadap Wajib Pajak dengan kondisi sebagai berikut :
- Pengadministrasian Kegiatan Permintaan Penjelasan
- a) SP2DK;
- b) LHP2DK;
- c) BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan;
- d) BA Penolakan Permintaan Penjelasan; dan/atau
- e) BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan.
- Kunjungan (Visit)
- Tujuan dilakukan Kunjungan (Visit) oleh Pegawai Kantor Pelayanan Pajak ke tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak antara lain untuk:
- Kunjungan (Visit) untuk meminta penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dalam rangka penggalian potensi pajak dapat dilakukan dalam hal:
- Tim Visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.
- Setiap melakukan Kunjungan (Visit), Pegawai Kantor Pelayanan Pajak harus menunjukkan surat tugas kepada Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa Wajib Pajak di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.
- Pegawai Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak serta melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
- Pegawai Kantor Pelayanan Pajak harus membuat LPK paling lama 5 (lima) hari setelah Kunjungan (Visit) dilakukan.
- Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Kunjungan (Visit), maka Pegawai Kantor Pelayanan Pajak membuat Berita Acara Penolakan Dilakukan Kunjungan (Visit) dan menuangkannya ke dalam LPK.
- Wajib Pajak yang menolak untuk dilakukan Kunjungan (Visit) menjadi prioritas untuk dilakukan pengawasan atas kepatuhan kewajiban perpajakannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: