Hari Ini Bangunan Jalan Gelatik Samarinda Harus Kosong, Warga Melawan
Samarinda, nomorsatukaltim.com – Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Samarinda akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA. Yaitu eksekusi pengosongan lahan di Jalan Gelatik, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang.
Eksekusi pengosongan lahan dijadwalkan berlangsung Senin (18/10) hari ini. Sayangnya mendapatkan perlawanan dari warga. Mereka memilih menolak pergi dan mengosongkan bangunan tersebut. Pasalnya lahan mereka sejatinya tidak termasuk di dalam putusan MA untuk dilakukan pengosongan. Atas dasar itu, warga berencana akan melayangkan surat keberatan kepada PN Samarinda. Terkait rencana eksekusi lahan itu. Pertentangan ini datang dari ahli waris Jumansyah Berok, salah satu pemilik lahan yang akan digusur tersebut. Kuasa Hukum ahli waris Jumansyah Berok, Sakir Z menyampaikan, bahwa keberatan itu datang dari para kliennya. Selaku anak dan menantu sebagai pemegang sertifikat lahan. Mereka adalah Salbiah, Andria Balqish, Affan Sofyan Berok, Ibnu Fadil Berok, Ibnu Holdy Berok, dan Elya Ulfah. Disebutkannya, bahwa eksekusi lahan yang akan dilaksanakan Juru Sita PN Samarinda seharusnya tidak dilakukan diatas lahan milik para kliennya. "Saya selaku kuasa hukum dari ahli waris Jumansyah Berok ingin menyampaikan keberatan kepada PN Samarinda yang akan melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Dikarenakan PN Samarinda telah melakukan kesalahan seperti yang ada didalam putusan MA," ungkapnya. Dijelaskan Sakir, bahwa para kliennya tersebut telah mendapatkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 2526 K/Pdt/2019 terkait dengan perkara nomor 43/Pdt.G/2021/PN Smr, antara Rahmat Timatius selaku Penggugat melawan Nanang Alfian, Zulkifli, dan Asrayani selaku pihak Tergugat. Perkara sengketa tanah yang berlanjut hingga ke tingkat MA ini dimenangkan pihak Penggugat Rahmat Timatius. Salah satu bunyi amar Putusan MA menyatakan, bahwa Rahmat adalah pemilik sah atas 18 sertifikat tanah tahun 1995. Dengan total luasan lahan seluruhnya mencapai 2,8 hektar. Selanjutnya para pihak yang menduduki ataupun mendirikan bangunan dan menyewakan kepada pihak lain, maka diminta untuk segera melakukan pengosongan diatas lahan. Ahli waris Jumansyah Berok menerima surat pemberitahuan dari PN Samarinda terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut pada tanggal 5 Oktober 2021. Terkait pemberitahuan tersebut, pihak ahli waris Jumansyah Berok merasa keberatan. Lantaran pelaksanaan pengukuran ulang pengembalian batas tanah yang dilakukan Juru Sita PN Samarinda bersama BPN Kota Samarinda dinilai tidak sesuai dengan prosedur. “Pengukuran ulang yang dilaksanakan tidak berdasarkan pada 18 sertifikat sebagaimana putusan MA, sehingga tanah ahli waris Jumansyah Berok tiba-tiba termasuk disalah satu yang akan dieksekusi PN Samarinda,” jelasnya. Sakir mengatakan bahwa kliennya sangat keberatan dimasukkan sebagai Termohon Eksekusi. Sedangkan dalam Putusan MA Nomor 2526 K/Pdt/2019, bukan pihak yang dihukum untuk ikut melakukan pengosongan. “Makanya kami keberatan dan tidak bersedia untuk melakukan pengosongan. Karena sejatinya kami pun tidak termasuk pihak yang terlibat ataupun bersengketa atau dihukum sebagaimana bunyi dalam amar putusan MA,” tegas Sakir. Lebih lanjut dibeberkan Sakir, bahwa tanah kliennya ini seluas satu hektare lebih. Tanah tersebut dibeli almarhum Jumansyah Berok sejak tahun 1990 dari M Yusran Bin Bin Utuh Buasan. “Kami punya bukti transaksi jual belinya. Bahkan semasa almarhum Jumansyah Berok hidup, sebagian kecil tanahnya dibeli Pemkot untuk pembangunan jaringan instalasi air,” jelas Sakir. Hal serupa turut disampaikan Efendi yang mewakili ahli waris. Disebutkan, bahwa ada jual beli dengan Pemkot Samarinda tahun 1997 seharga Rp1,6 Milyar. Tanah itu kemudian digunakan Pemkot Samarinda untuk pembangunan Rumah Pompa Sistem Drainase Semani. Berdasarkan alas hak yang digunakan saat pejualan itu, pihaknya melakukan pertahanan. Dalam hal ini, pihak ahli waris mengaku tidak akan tinggal diam melihat tanah peninggalan orang tuanya dimasukkan ke dalam daftar yang akan dieksekusi. Melalui Kuasa Hukumnya akan melakukan perlawanan untuk mempertahankan haknya. Dan akan melakukan Gugatan terhadap J Rachmat Timotius, yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik di atas Tanah kliennya tanpa adanya pelepasan hak. “Kami akan melakukan Gugatan ke Pengadilan. Jadi kami harap sebaiknya pengosongan lahan di atas lahan kami ini ditunda sampai akhirnya ada putusan yang jelas," pungkasnya. (aaa/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: