Kemampuan Fiskal Paser 2022 Diproyeksi Rp 2,7 T

Kemampuan Fiskal Paser 2022 Diproyeksi Rp 2,7 T

PASER, nomorsatukaltim.com - Tahun depan, Bupati dan Wakil Bupati Paser, dr Fahmi Fadli dan Syarifah Masitah Assegaf, menargetkan anggaran pendapatan bisa mencapai Rp 1,804 triliun lebih. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 170 miliar, pendapatan transfer Rp 1,585 triliun, serta pendapatan lain-lain yang sah berkisar di angka Rp 49 miliar. Itu disampaikan saat paripurna penyampaian nota keuangan rancangan APBD 2022 di ruang rapat Balling Selesai DPRD Paser, Senin (11/10/2021) dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN) Rinciannya, PAD berasal dari pajak daerah sebesar Rp 44,14 miliar, retribusi daerah senilai Rp 11,96 miliar, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, khususnya bersumber dari bagian laba atas penyertaan modal pada Bankaltimtara berupa dividen Rp 6,5 miliar, kemudian lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 107,5 miliar.  Baca juga: Opsi Pendanaan Pemerintah Membiayai Stimulus Fiskal "Sedangkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat senilai Rp 1,3 triliun. Pendapatan transfer antardaerah sebesar Rp 233,42 miliar. Sementara bagian lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah Rp 4 miliar, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebesar Rp 45 miliar," kata Fahmi.  Sementara, anggaran penerimaan pembiayaan daerah direncanakan Rp 900 miliar. Dikatakan Fahmi, besaran itu merupakan proyeksi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 300 miliar, dan penerimaan pinjaman daerah Rp 600 miliar. "Dari uraian pendapatan dan penerimaan neto, maka kemampuan fiskal pemerintah daerah untuk membiayai belanja pada anggaran 2022 sebesar Rp 2,7 triliun," sebut kepala daerah berlatar belakang dokter itu.  Total anggaran itu untuk membiayai belanja operasi Rp 1,8 triliun, belanja modal sebesar sebesar Rp 617 milyar, belanja tidak terduga Rp 6 milyar, serta belanja transfer sebesar Rp 269 juta.  "Kami berharap badan anggaran DPRD dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Paser dapat segera mengagendakan pembahasan rancangan APBD. Sehingga persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2022 menjadi peraturan daerah," pungkasnya. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: