Dicuri karena Pemilik Lalai
Kasatreskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro saat jumpa pers terkait pengungkapan curanmor. (ISTIMEWA) TANJUNG REDEB, DISWAY – Pencurian puluhan kendaraan bermotor roda dua, berhasil diungkap Satreskrim Polres Berau pada 21 Oktober 2019. Tersangkanya SF (39) warga Sambaliung dan MA (35) warga Muara Kaman, Kukar. Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan, terungkapnya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berawal dari laporan warga pada 20 Oktober lalu sekitar pukul 20.30 Wita ke Mapolres Berau, karena kehilangan motor Yamaha Jupiter MX warna hitam KT 5818 GH. “Menerima laporan itu, kami melakukan penyelidikan untuk mengungkapnya,” terang Rengga. Selanjutnya, pada 21 Oktober, pihaknya berhasil mengamankan tersangka SF, di jalan poros Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sekira pukul 12.30 Wita. Pelaku sempat diamankan di Polsek Bengalon Kutim, sebelum dibawa ke Berau. Selang dua hari berikutnya 23 Oktober, berhasil diamankan tesangka MA di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. “MA ini bertugas menjualkan hasil curian dari SF. Saat dilakukan penangkapan, SF coba melawan meski diberi peringatan,” ujarnya kepada Disway Berau-Kaltara. Karena perlawanan itu, ditegaskan Rengga, pihaknya terpaksa menembak kaki kanan pelaku atau tersangka. Karena tembakan peringatan diabaikan tersangka SF. Dari penangkapan kedua tersangka, diamankan 13 barang bukti motor dengan berbagai merk. Sementara ada 13 motor lagi yang masih dicari keberadaannya. Pihaknya juga masih mengembangkan penyelidikan, guna mengungkap aksi curanmor tersebut. Hasil pencurian, disebutkan Rengga, dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per unitnya. “Mereka satu komplotan yang pasti. SF eksekutor dan MA bagian menjual motor curian tersebut,” imbuhnya. Pencurian dan penjualan puluhan motor itu di tempat yang berbeda-beda, bahkan tak hanya di Kabupaten Berau, melainkan hingga ke Bengalon Kutim dan Samarinda. Diungkapkan Rengga, SF sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Polres Berau, karena sebelumnya pernah dilakukan pengejaran dengan kasus yang sama, namun berhasil meloloskan diri. Apalagi berdasarkan keterangan pelaku, dirinya telah beroperasi di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Untuk modus pencuriannya, tersangka memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan atau korbannya, di mana membawa motor yang kuncinya masih menempel di kendaraan. “Jadi pelaku berpura-pura berjalan di sekitar motor yang menjadi targetnya. Begitu dirasa aman, pelaku langsung membawanya,” tuturnya. Akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 363 Kitab Udang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. “Keduanya diancam penjara paling lama 7 tahun,” ungkapnya. Maraknya kasus pencuarian kendaraan bermotor ini, agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraan di halaman rumah. “Ketika diparkir di halaman rumah, jangan pernah meninggalkan kunci dimotor, dan jika hendak ditingggalkan sebaiknya langsung dikunci stang. Jika terjadi pencurian segera laporkan agar dapat segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (*ZZA/APP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: