Oknum Lurah Sungai Kapih Diduga Pungli Program PTSL, Untungnya Puluhan Juta

Oknum Lurah Sungai Kapih Diduga Pungli Program PTSL, Untungnya Puluhan Juta

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang ditetapkan pemerintah pusat sejak 2018 disalahgunakan oknum tak bertanggungjawab. Bahkan diduga menyeret oknum Lurah Sungai Kapih.

Program itu sejatinya membantu masyarakat mendapatkan hak sertifikasi tanah dengan biaya nol rupiah. Tapi, di kawasan Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan justru dipatok Rp1,5 juta untuk setiap berkas, per kavling 200 meter persegi. Klausul itu tertera jelas pada kwitansi yang mengikuti program PTSL. Lengkap dengan stempel bertuliskan PTSL Kelurahan Sungai Kapih. Diduga ada oknum internal yang bermain. Salah satu korban yang namanya enggan disebutkan menjelaskan. Dalam pengurusan dokumen PTSL, dirinya bersama warga lain diminta mengumpulkan dokumen persyaratan ke aula serbaguna Kelurahan Sungai Kapih.  Dalam pengajuan dokumen persyaratan PTSL, 30 September lalu, dirinya diminta uang senilai Rp1,5 juta oleh pria bernama Rusli. Pria itu mengaku sebagai staff Badan Pertanahan Nasional dan bertugas di Kelurahan Sungai Kapih. "Itu ditandatangan bermaterai, tapi yang bermaterai itu tidak diberikan salinannya, cuma dikasih kwitansi bayar saja. Bahkan  pada 17 September lalu awal ngurus diminta duit juga Rp100 ribu," terangnya. Lantaran tak mengetahui ada tidaknya nominal dalam pengurusan program PTSL, sumber tersebut dengan mudah terjebak  akal bulus oknum kelurahan. Bahkan hingga kini dirinya tak mengetahui peruntukan uang yang diminta darinya.  Sejatinya, progam yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018 ini dikenakan biaya maksimal Rp 250 ribu untuk wilayah Kalimantan. "Saya engga tahu itu buat apa. Dan bagaiman juga nasib surat yang saya urus. Saya enggak tahu," keluhnya. Informasi diimpun, dugaan pungli PTSL ini telah ditangi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidikor) Satreskrim Polresta Samarinda. Dimana Rusli telah diringkus pada Selasa (5/10) pukul 10.00 Wita di ruang serbaguna Kelurahan Sungai Kapih, lengkap beserta uang tunai lebih dari Rp20 juta. Masih di hari yang sama, Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah juga ikut diamankan beserta uang tunai lebih dari Rp30 juta. Uang tersebut merupakan aliran dana dari Rusli selaku koordinator tim pengurusan program PTSL.  Diringkusnya Lurah Sungai Kapih ini juga dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Kota (Setkot) Samarinda, Nofiansyah. Namun, dirinya belum bisa memastikan sejauh mana pemeriksaan yang saat ini sedang berjalan. "Selain Pak Lurah ada juga orang luar, bukan pegawai yang ditahan. Tapi lebih jelasnya kami masih menunggu polisi," ucapnya. (aaa/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: