Balikpapan PPKM Level 2, Syarat Penerbangan Masih Sama

Balikpapan PPKM Level 2, Syarat Penerbangan Masih Sama

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Meski Kota Balikpapan sudah ditetapkan sebagai daerah dengan status PPKM Level 2. Serta telah melonggarkan beberapa kebijakan, namun syarat penerbangan dari dan ke Bandara SAMS Sepinggan tetap sama. Yakni pelaku perjalanan wajib melakukan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan Zainul Mukhrobin menyebut aturan penerbangan masih merujuk pada regulasi yang sudah ada. Tidak ada pelonggara seiring menurunnya stasus PPKM Balikpapan dari Level 4 ke Level 2.

"Intinya masih tetap PCR, kalau vaksin baru sekali (dosis I). Kalau vaksin sudah dua kali, bisa (hanya) antigen," ujarnya, Rabu (6/10/2021).

Namun perlu dipahami, aturan tersebut hanya berlaku jika daerah keberangkatan dan tujuan sudah paling tidak menerapkan PPKM Level 2. Jika satu di antara atau bahkan bandara keberangkatan dan tujuan sama-sama di daerah Level 4. Maka beda lagi regulasinya.

"Aturan ini kan dari dan ke. Nanti tergantung, kalau tujuannya ke daerah level 4, ya (mutlak) harus PCR," katanya.

Ia mencontohkan, warga Jakarta yang akan menuju Balikpapan, denga kondisi sudah mendapat vaksinasi dua kali, maka sudah bisa hanya menyertakan dokumen persyaratan pemeriksaan kesehatan dengan tes antigen.

"Tapi kami menyarankan tetap PCR. Jadi kita sambil menunggu (perubahan regulasi), sambil dicek status bisa laik terbang atau tidak melalui sistem," ungkapnya.

Menurutnya kepastian persyaratan yang dibutuhkan untuk terbang, sudah terintegrasi. Contohnya aplikasi PeduliLindungi bisa memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat terkait persyaratan apa yang perlu disiapkan serta kondisi dan regulasi daerah tujuannya.

"Semua sudah tersistem. Jadi walaupun dia tidak punya aplikasi PeduliLindungi, sebenarnya tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja di bandara, maka bisa didapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan laik berangkat atau tidak," urainya.

Ia menegaskan, masih menunggu penyesuaian ketentuan persyaratan penerbangan terbaru. Namun untuk sementara, agar masyarakat tidak bingung, maka sebaiknya memanfaatkan sistem yang sudah terintegrasi tadi, agar masyarakat lebih nyaman saat mempersiapkan segala kebutuhan sebelum melakukan perjalanan.

Bila ternyata pada sistem itu laik terbang, maka KKP dan Otoritas Bandara (Otban) di masing-masing daerah tidak akan mengintervensi hal lainnya.

"Kami imbau, kalau masyarakat baru vaksin sekali, maka bawa persyaratan PCR. Tapi kalau vaksin sudah dua kali silakan membawa hasil tes antigen atau PCR," imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud memastikan aturan terbaru tentang syarat perjalanan akan segera ditetapkan Pemerintah Pusat. Pemkot Balikpapan juga menunggu regulasi itu dan akan segera disesuaikan dengan aturan yang dibuat oleh mereka.

"Mungkin hari ini (kemarin) sudah diusulkan. Tapi pasti akan kami komunikasikan dulu. Artinya biar meringankan, kalau PCR kan agak berat meski ada baiknya juga. PCR lebih presisi (hasilnya)," katanya. (ryn/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: