Wawan Sanjaya: Mencerminkan Keadilan

Wawan Sanjaya: Mencerminkan Keadilan

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Pengamat Hukum Balikpapan, Wawan Sanjaya menilai penerapan Raperda Penyelenggaraan Transportasi, sebagai salah satu upaya mewujudkan keadilan sosial. Akademisi dari Universitas Balikpapan itu sangat mengapresiasi rencana pembentukan aturan, yang membahas kewajiban pemilik kendaraan. Dengan adanya beleid tersebut, diharapkan bisa memperbaiki tata kelola lalu lintas di Kota Beriman. Khususnya bagi masyarakat yang tinggal di gang-gang sempit yang ada di pemukiman warga. "Pengguna jalan itu kan, terganggu ketika badan jalan yang merupakan fasilitas umum, kemudian digunakan sebagai tempat parkir. Selain mengganggu kenyamanan, juga tidak mencerminkan keadilan," ujarnya, kepada Disway Kaltim, Selasa (5/10). Menurutnya Raperda itu sudah sesuai dengan KUH Perdata, pasal 671  mengatakan bahwa “Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.” Ia menyebut hal-hal yang berkaitan dengan fasum, idealnya tidak digunakan peruntukan yang sifatnya pribadi kecuali yang memang diatur secara khusus atau diatur secara lex specialist. Wawan berpendapat nantinya penerapan Raperda ini di lapangan, agar tidak menjadi persoalan di masyarakat, maka perlu membuka ruang koordinasi melalui aparatur pemerintah di tingkat yang lebih kecil. Misalnya pada tingkat kelurahan atau kecamatan juga ikut terlibat dalam upaya memfasilitasi kantung-kantung parkir. Misalnya memanfaatkan lahan kosong di sekitar wilayah tersebut untuk digunakan sebagai sarana fasilitas bagi masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat pribadi. "Entah nanti sarana atau fasilitas itu dikomersilkan, itu terserah diskusi dengan pemilik lahan. Tapi paling tidak ada ruang solutif yang diberikan pemerintah, enggak hanya sebatas mengatur," urainya. Ia mengusulkan agar Pemkot gencar melakikan sosialisasi Raperda sebelum diterapkan. Atau melakukan langkah pendekatan kepada masyarakat pemilik lahan parkir, sebagai inisiatif pemerintah sebelum menerapkan beleid tersebut.

"Saya sangat mendukung. Kalau kita bicara aspek hukum, namanya peraturan pasti dibuat untuk kepentingan masyarakat. Kita tidak menutup kemungkinan perda ini akan punya dampak sosial di masyarakat,"
Ia mengkhawatirkan dampak sosial dari penerapan kebijakan tersebut, bila tidak dibarengi langkah-langkah solutif dari Pemkot Balikpapan. "Dengan berlakunya perda ini, kemudian masih ada masyarakat yang masih parkir sembarangan, karena belum diberikan solusi kemudian bisa terjadi gesekan antara pengguna jalan," terangnya. Ia berharap antara Pemkot dan DPRD Balikpapan tidak hanya sebatas mengatur, tapi ada langkah solutif tadi. "Misalnya dilakukan inventarisasi oleh kelurahan. Kira-kira mana lahan milik masyarakat yang bisa dimanfaatkan untuk fasilitas parkir. Cuma dalam proses itu pemerintah tak perlu terlibat hanya sebatas mengkomunikasikan saja," imbuhnya. *RYN/YOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: