Alhamdulillah, Senin Depan Balikpapan Gelar PTM
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemkot Balikpapan merelaksasi sejumlah kebijakan pembatasan setelah mendapat kepastian status PPKM berada di level 2. Di antaranya akan melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan Muhaimin memastikan, pelaksanaan PTM terbatas sudah mendapat izin dari Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.
"Tadi sudah disampaikan Wali Kota, kita diizinkan untuk PTM terbatas. Senin depan rencananya sudah kita mulai," ujarnya, usai Rapat Koordinasi Muspida, di Aula Pemkot Balikpapan, Selasa (5/10/2021).
Kini Disdikbud disebutnya sedang menyiapkan secara lebih teknis dan spesifik lagi terkait penerapan PTM terbatas yang disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait pelaksanaan PPKM level 2. "Intinya ada beberapa hal, kita akan mulai bertahap, 50 persen," katanya.
Adapun gambaran pelaksanaan PTM terbatas, dilaksanakan masing-masing kelas di jenjang SD dan SMP sebanyak dua kali dalam sepekan. Misalnya metode luar jaringan (Luring) pada kelas I dan kelas II SD dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa, maka kelas III dan IV, dilakukan hari Rabu dan Kamis.
Hal ketiga, kata dia, dilaksanakannya PTM terbatas untuk SD disesuaikan dengan durasi maksimal jam belajar yakni hanya 2 jam saja. Sedangkan untuk SMP maksimal durasinya 3 jam belajar.
"Kemudian yang keempat, tetap dilaksanakan kombinasi daring dan luring. Pada saat salahsatu belajar daring, yang lainnya dilaksanakan secara luring," urainya.
Kemudian, Disdikbud juga akan memaksimalkan gugus tugas yang ada di tiap-tiap sekolah. Dan yang lebih penting tetap harus ada persetujuan orang tua. "Jadi sekolah sudah menyiapkan angket untuk melaksanakan PTM," tukasnya.
Muhaimin juga memastikan bahwa Disdikbud Balikpapan mengikuti kebijakan pemerintah yang diterapkan saat ini. Bila saat ini sampai dua pekan ke depan diizinkan, maka PTM bisa berjalan.
"Sekarang kan sudah PPKM level 2. Kemudian wali kota mengeluarkan surat edaran terkait PPKM Level 2, termasuk di dalamnya boleh melaksanakan kegiatan belajar mengajar terbatas. Namun kalau nanti ada perubahan, pastinya wali kota juga melakukan perubahan," urainya.
Bahkan, bila dalam pelaksanaan PTM ternyata ada peserta didik yang dinyatakan positif COVID-19, maka proses belajar secara luring juga akan dihentikan untuk sementara waktu. "Dihentikan selama dua minggu. Memang aturannya seperti itu."
Menurutnya dalam kondisi pandemi, maka tidak ada aturan yang menyatakan bahwa proses belajar mengajar bisa dilaksanakan 100 persen. Di masa pandemi, baik level 4, 3, 2, atau 1, masih diminta untuk melakukan PTM terbatas.
Selain itu, vaksinasi disebutnya tidak menjadi rujukan utama pelaksanaan PTM. Sebab aturan 50 persen yang boleh menerapkan PTM tidak hanya pelajar berusia 12-17 tahun, bahkan anak usia PAUD juga sudah diperbolehkan PTM terbatas. "Kalau bicara vaksin kan berarti baru SMA, SMK dan SMP,".
Berdasarkan informasi yang dia terima dari MKKS, pelajar SMA yang sudah divaksin mencapai 94,6 persen. Kemudian pelajar SMK sudah vaksin sebanyak 90 persen dan SMP sudah 64 persen. (ryn/ava)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: