Tahun Ini, Usulan Warga Harus Melalui SIPD

Tahun Ini, Usulan Warga Harus Melalui SIPD

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Ketua Komisi II DPRD Balikpapan dari Fraksi PDI Perjuangan H Haris gelar reses Masa Sidang III Tahun 2021, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, RT 15 No 24 Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.

Reses berlangsung tetap menerapkan protokol Kesehatan (prokes) pada Selasa (5/10/2021) malam. Dalam reses tersebut H Haris didampingi Anggota DPRD Kaltim H Baba, Lurah Damai, staf DPU dan DP3.

Haris mengatakan, Untuk usulan dalam reses kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang bisa disampaikan langsung kepada anggota dewan. Namun sekarang melalui  Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Usulan warga harus tersistem mulai dari tingkat RT, kelurahan, kecamatan hingga ke setiap anggota DPRD.

“Jadi usulan yang belum ter cover oleh DPRD Balikpapan akan diusulkan ke DPRD provinsi. Akan tetapi usulan yang sudah masuk SIPD 2021 bisa direalisasikan di tahun depan (2022),” terang Haris.

Dalam reses, ada peserta reses yang mempertanyakan aturan baru tentang pemasangan penerangan jalan umum (PJU) meliputi jalan lingkungan dengan lebar 1 sampai 3 meter wewenang kelurahan. Sedangkan jalan dengan lebar 4 sampai 8 meter yang merupakan wewenang Dishub Balikpapan. Selain itu, ada warga yang mengusulkan pemasangan sambungan baru air PDAM serta tentang legalitas lahan permukiman di pesisir pantai.

Mengenai usulan warga tersebut, H Haris mengaku, dirinya akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Tentang pemasangan PJU dan air PDAM. Sedangkan untuk legalitas lahan permukiman di pesisir pantai, Haris meminta warga untuk berkonsultasi dengan kelurahan terkait sebab saat ini hingga 15 Oktober 2021 ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Jadi intinya pihak RT dan tokoh masyarakat harus aktif bertanya ke kelurahan terkait legalitas lahan permukiman di pesisir pantai,” pungkasnya.(*/san/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: