Oknum TNI Balikpapan Pembunuh Calon Istri Hadapi Sidang Perdana

Oknum TNI Balikpapan Pembunuh Calon Istri Hadapi Sidang Perdana

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - MA berdiri tegak saat sidang perdana di pengadilan militer I-07 Balikpapan, Senin (4/10) kemarin. Ia didakwa atas kasus tindak pidana penghilangan nyawa.

Sidang dengan nomor perkara 45-K/PM.I-07/AD/IX/2021 tersebut dimulai sekira pukul 14.25 Wita di ruang Sidang Borneo I. Adapun untuk Majelis Hakim sendiri terdiri dari Hakim Ketua, Letkol Setyanto Hutomo serta Hakim Anggota Mayor Tatang Sudjana Krida dan Mayor Hadiriyanto. Sebelumnya, terdakwa Praka MA terpantau tiba di Pengadilan Militer Balikpapan sekitar pukul 14.15 Wita dengan menggunakan seragam khas TNI AD. Pada pukul 14.22 Wita, terdakwa memasuki ruang sidang yang kemudian berdiri tepat di hadapan Majelis hakim. Sekitar pukul 14.25 Wita, sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua lewat mengetuk palu sebanyak tiga kali, serta berlanjut dengan verifikasi identitas terdakwa. Membuka jalannya persidangan Oditur Militer, Suhartono membaca dakwaan dari perkara ini hingga 1 jam lamanya, yang berlanjut pada pengajuan esepsi dari Hakim Ketua pada terdakwa. "Saya ajukan kepada saudara terdakwa apakah hendak mengajukan esepsi?," ujar Hakim Ketua Letkol Setyanto pada terdakwa. Pada kesempatan itu, terdakwa sendiri tidak mengajukan esepsi. Sehingga untuk sidang dapat dilanjutkan. Hingga pada pukul 15.42 Wita, Majelis Hakim memanggil saksi yang dihadirkan. Adapun pada kesempatan sidang perdana ini, Oditur menghadirkan dua orang saksi. Adapun saksi 1 ialah bapak jandung korban, Kuswanto dan saksi 2 ialah saudara korban, Dyna Raya. Keduanya secara sah mengakui bersedia untuk memberi keterangan sesuai dengan sebenar-benarnya dengan tanpa kebohongan. Hal tersebut, mereka berdua katakan lewat sumpah dengan mengikuti komando oleh Hakim Ketua. "Sekarang pemeriksaan para saksi. Tapi saksi 1 lebih dulu, setelah ini saksi 2 bisa keluar dulu dari ruang sidang," ujar Hakim Ketua. Setelah itu, Oditur memeriksa keterangan dari saksi 1 lewat beberapa pertanyaan mulai dari pra hingga pasca pembunuhan korban. Hingga pukul 16.26 Wita, saksi 1 kemudian dimintai keterangan oleh Majelis Hakim. Tak jauh berbeda, mendalami seputar relasi antara terdakwa dengan korban dan komunikasi selama korban dinyatakan menghilang. "Bagaimana saudara saksi mengetahui anak saudara sudah meninggal?" tanya Majelis Hakim. "Siap. Saya didatangi oleh Danyon, tengah malam jam 12 tanggal 13 Maret, memberi kabar bahwa anak saya sudah almarhum," tambah Kuswanto menanggapi pertanyaan Majelis Hakim. Selesai menggali keterangan, berlanjut pada pukul 17.04 Wita, penasihat hukum dari terdakwa kemudian mengklarifikasi sejumlah poin dalam peristiwa yang menimpa anaknya. "Ini saya hanya pendamping saja untuk terdakwa. Jadi jangan musuhi saya ya," tegas penasihat hukum pada Kuswanto. Hingga kemudian pukul 17.15 Wita, sidang kemudian ditunda dengan alasan istirahat, dimana kemudian terdakwa digiring menuju luar ruang sidang dengan kondisi tangan terborogol. Ditemui di sela istirahat, Hakim Anggota Mayor Tatang Sudjana mengatakan, untuk hari ini sementara hanya sebatas pemeriksaan saksi-saksi dulu. "Hari ini sementara saksi-saksi dulu. Untuk pemaparan barang bukti dilanjutkan di agenda sidang berikutnya," ujar Mayor Tatang pada awak media. Untuk sidang berikutnya, kata Mayor Tatang, termasuk pemanggilan saksi lain yang dimana untuk penentuan saksi ditentukan oleh Oditur. "Insyaallah rencana kita dua bulan sudah kelar. Rencana seminggu sekali digelar," tambah Tatang. Sidang berikutnya, lanjut Tatang, digelar pada tanggal 7 Oktober 2021 mendatang dengan menghadirkan sejumlah saksi lain. Dimungkin termasuk dengan pemaparan barang bukti. Mengenai bahasan sidang sendiri, Mayor Tatang enggan berkomentar lebih eksplisit. Utamanya mengenai hukum acara. "Yang pasti kalau untuk hukum acara, kita belum bisa menyampaikan karena masih dalam acara pemeriksaan," tutup Tatang. Peristiwa tragis itu bermula pada Senin, 1 Maret 2021. Hari masih pagi ketika RR meninggalkan rumah. Saat itu sekira pukul 09.00 Wita, gadir 30 tahun itu hendak ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan di Jalan Blora I, Klandasan Ilir, Balikpapan Selatan. Guru honorer di sekolah dasar di Balikpapan Tengah itu mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi KT 4767 ZM. Tujuannya mengubah data tempat tinggal agar lebih dekat dengan Puskesmas. Sebelumnya di BPJS beralamatkan Asrama Bukit, tempat dulu ia dan keluarga tinggal. Namun, hingga menjelang maghrib, RR tak kunjung pulang ke rumah. Kuswanto yang gelisah berusaha mencari tahu keberadaannya. Tapi sampai tengah malam tak ada kabar juga dari sang anak. Pada keesokan harinya, Selasa 2 Maret 2021, ia mencoba menghubungi kembali MAM. Kali ini ada jawaban. Dalam pembicaraan di telepon, Kuswanto meminta pria 32 tahun itu datang ke rumah. Permintaan itu dipenuhi MAM, yang tiba di rumah Kuswanto sekitar pukul 17.00 Wita. Pada pertemuan itu Kuswanto langsung memberitahu jika sudah dua hari RR belum pulang dan tidak ada informasi sama sekali. MAM mengaku bertemu dengan RR untuk mengambil baju Persit yang selesai dijahit. Kepada Kuswanto, MAM menyebut ciri-ciri perempuan yang ditemui RR. Mendengar jawaban tersebut, Kuswanto menaruh kecurigaan. Ia menyebut jika jawaban dari pria yang sudah dua tahun menjalin asmara dengan putrinya itu tidak masuk logika dan seakan direkayasa. Kuswanto pun mengakhiri pertemuan dengan MAM tanpa menemui titik terang. Esoknya, Rabu 3 Maret 2021, ia bersama keluarga memutuskan untuk melapor ke Polsek Balikpapan Utara. Sebulan lebih menunggu kejelasan nasib sang putri, Jumat 9 April 2021, Kuswanto menerima pemberitahuan. MAM sedang diperiksa oleh Pomdam VI Mulawarman. Tiga hari kemudian, pada Senin 12 April 2021, putrinya akhirnya ditemukan. Namun, sudah dalam kondisi tidak bernyawa. (bom/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: