Salehuddin Gencarkan Sosperda Pajak Daerah
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Salehuddin S.Sos S.Fil M.Si menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, di Gedung BPU Desa Loa Ulung Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (26/9/2021) pagi.
Mengingat situasi pandemi di Kaltim yang masih tinggi, Sosperda digelar dengan mengedepankan protokol Kesehatan. Seperti penggunaan masker, hand sanitizer, mencuci tangan serta pengecekan suhu tubuh. Tujuan sosper ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pajak daerah. Salah satunya tentang pajak kendaraan bermotor yang diwajibkan membayar pajak setiap tahunnya. Selain itu sosper ini adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab seluruh anggota dewan untuk turun menyosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat. “Dalam Perda tersebut diatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), keda komponen yang diatur dalam perda tersebut mengalami kenaikan. PKB naik hingga 0,25 persen, sedangkan BBNKB 5 persen,” ujar Salehuddin saat diwawancarai Harian Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim ini mengatakan, ia sangat menyadari perekonomian masyarakat saat ini masih lesu dan belum pulih sepenuhnya akibat pandemi COVID-19. Sehingga mempengaruhi kesadaran masyarakat untuk taat pajak. Ia pun mengusulkan Perda tersebut direvisi selama pandemi masih berlangsung. “Kalau bisa pajak PKB kurang lebih kembali ke 1,5 persen dan BBNKB kalau bisa turun 5 sampai 10 persen, artinya untuk menjerat daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor yang baru,” ucap politisi dari Fraksi Partai Golkar ini. Lebih Jauh, legislator Karang Paci asal dapil Kukar itu mengatakan, masyarakat Kaltim banyak yang membeli kendaraan dari luar daerah disebabkan perbedaan harga. Yang mana harga luar daerah cenderung lebih murah. Saleh menyebut hal tersebut sangat disayangkan, mengingat PKB dan BBNKB yang dibayarkan justru dinikmati oleh daerah lain di mana kendaraan dibeli. ”Besaran tersebut sejatinya berdampak positif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambah Syafruddin. Saleh menyebut, apabila pembayaran pajak berjalan dengan baik. Pembangunan di Kukar juga dapat berjalan maksimal. (*/ADV/TOP/ENY)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: