Pemkab PPU Digugat Ahli Waris (Lagi)

Pemkab PPU Digugat Ahli Waris (Lagi)

PPU, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka digugat kembali. Kini oleh ahli waris lahan di Water Treatment Plant (WTP) Lawe-Lawe, Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam. Sidang gugatan kepada Pemkab PPU ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Penajam. Perkara tersebut telah terdaftar di PN Penajam pada 28 Juni 2021, dengan nomor 10/Pdt.G/2021/PN Pnj. Baca juga: Pemkab PPU Siap Tuntut Balik Penggugat Lahan PN pun telah menjadwalkan sidang sebanyak tujuh kali. Sidang perkara perdata tersebut telah berlangsung beberapa kali, dan status terakhir agenda putusan sela. “Lahan WTP Lawe-Lawe digugat oleh ahli waris. Yang digugat Pemkab PPU dan Perumda Air Minum Danum Taka. Saat ini sudah masuk tahapan persidangan di PN Penajam,” kata Direktur Perumda Air Minum Danum Taka PPU Abdul Rasyid, Rabu (22/9/2021) dikutip dari Harian Disway Kaltim-Disway News Network (DNN). Sebelum melayangkan gugatan perdata ke pengadilan, Rasyid mengungkapkan, pihak ahli waris terlebih dahulu melayangkan surat somasi kepada Pemkab PPU dan Perumda Air Minum Danum Taka pada Maret 2021. Kemudian pada Juni lalu, perkara tersebut didaftarkan di PN Penajam. Ahli waris itu menuntut pembayaran sewa lahan yang digunakan Perumda Air Minum Danum Taka untuk jembatan kayu menuju intake. Baca juga: Penggugat Lahan Kantor Bupati PPU Bertambah Lagi “Lahannya tidak seberapa, karena hanya yang digunakan untuk jembatan menuju intake. Beberapa tahun lalu berdiri jembatan dari area kuburan ke intake. Ahli waris menuntut pembayaran sewa dari awal berdirinya jembatan kayu sampai sekarang,” ungkapnya. Padahal, sambung Rasyid, belakangan ini jembatan kayu tersebut tidak digunakan lagi setelah WTP berkapasitas 200 liter per detik dioperasikan. “Jembatan itu dibangun oleh provinsi untuk memudahkan menuju intake untuk WTP berkapasitas 50 liter per detik. Tetapi, sekarang itu tidak digunakan lagi setelah WTP 200 liter difungsikan,” jelasnya. Sebelum gugatan ahli waris bergulir di pengadilan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) PPU, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi Setkab PPU, dan ahli waris melakukan pengukuran. “Pengukuran dilakukan instansi terkait bersama ahli waris untuk memastikan yang mana aset tanah milik Perumda Air Minum Danum Taka. Ada memang aset tanah di situ, belum bisa dibuktikan apakah masuk kepemilikan Perumda atau tidak,” pungkasnya. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: