Tarif Pelayanan Puskesmas Naik Drastis
Wakil Bupati Agus Tantomo saat sidak di Pusmesmas Bugis terkait informasi kenaikan tarif pelayanan yang tinggi, Jumat (25/10),(ZUHRIE) Tanjung Redeb, Disway – Awal Oktober 2019, seluruh puskesmas di Kabupaten Berau memberlakukan kenaikan tarif baru pelayanan. Bahkan, lebih dari 100 persen dari tarif sebelumnya. Kenaikan tarif yang cukup signifikan itu, menyebabkan Wakil Bupati Berau Agus Tantomo terkejut. Pada Jum’at (25/10) pagi, langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Puskesmas Bugis, Jalan H Isa I Tanjung Redeb. Kedatangan Agus ke Puskesmas Bugis, guna memastikan kebenaran informasi kenaikan tarif pelayanan puskesmas yang diterimanya cukup tinggi. “Waktu dicek ternyata memang benar kalau ada kenaikan tarif pelayanan puskesmas, bahkan sudah hampir sebulan diberlakukan,” terangnya. Agus juga menjelaskan, sebelum adanya kenaikan tarif layanan ini, masyarakat yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas hanya perlu membayar sebesar Rp 10 ribu. Namun dengan kenaikan tarif baru, warga kini harus membayar Rp 25 ribu. Selain itu, bagi warga yang memerlukan layanan pemeriksaan dari dokter dikenakan tambahan biaya Rp 50 ribu. “Kenaikan ini cukup lumayan dari yang semula Rp 10 ribu, untuk semua layanan sekarang jadi Rp 75 ribu,” ucapnya. Pemberlakuan tarif Rp 10 ribu untuk seluruh layanan di Puskesmas, diakui Agus, tidak pernah mengalami peubahan selama lima tahun terahir. Namun, Dia tak menduga bila kenaikan tarif yang diberlakukan saat ini mencapai lebih 100 persen itu tanpa dilakukan secara bertahap. “Kami masih memantau, dari kenaikan tarif ini akan berdampak tidak kepada masyarakat, kalau nanti pada akhirnya akan membebani kami usulkan untuk direvisi lagi,” tegasnya. Kenaikan tarif puskesmas ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 7 tahun 2012. Di mana dalam Perda tersebut dijelaskan biaya pendaftaran sarana dikenakan tarif Rp 5 ribu ditambah jasa pelayanan Rp 5 ribu. Biaya pemeriksaan kesehatan dengan komponen jasa sarana sebesar Rp 5 ribu dan jasa pelayanan pemeriksaan kesehatan Rp 10 ribu. (*/zuh/app)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: