Mantap, Polresta Samarinda Tangkap Lagi Tiga Pengedar Ekstasi

Mantap, Polresta Samarinda Tangkap Lagi Tiga Pengedar Ekstasi

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Meski telah mencetak rekor pengungkapan 25 kilogram sabu dan 37.701 butir pil ekstasi pada Sabtu (4/9/2021) lalu, namun hal tersebut tak membuat kinerja Polresta Samarinda melemah.

Jumat (17/9/2021) lalu, jajaran Satrekoba Polresta Samarinda kembali menindak kejahatan narkotika dengan barang bukti 5 butir pil ekstasi dari tangan tiga pelaku. Mereka adalah Wahyu Andrian Syaputra (26), warga Asal Madiun, Jawa Timur yang diamankan petugas diparkiran hotel dibilangan Letjend S.Parman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Dan dua sisanya, adalah Catur Devi Irawan (37) warga Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang dan Ria Nadia (25) warga Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). "Ketiganya kami amankan karena masih berada dalam satu jaringan yang sama," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Dolly Kristian melaluo Kanit Sidik Iptu Purwanto, Selasa (21/9/2021). Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat jika kawasan hotel tempat pelaku Wahyu diamankan kerap menjadi titik peredaran narkotika. Berbekal informasi tersebut, polisi berpakaian sipil langsunh bergegas melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengamankan pelaku pertama. "Saat melakukan pengamatan lapangan, anggota mendapati pelaku (Wahyu) dengan gelagat mencurigakan. Jadi langsung dilakukan pengamanan dan penggeledahan," tegasnya. Dari penggeledahan, polisi mendapati lima butir pil ekstasi berbentuk Hello Kitty yang dikemas dalam bungkusan obat generik sakit kepala, merek Mixagrip. "Barang bukti ini didapati dari dashbord motor yang ditunggangi pelaku jenis skuter matik, merek Honda PCX bernopol KT-4276-FN," tambahnya. Tak berhenti sampai disitu, masih dihari yang sama polisi berpakaian sipil ini kembali mendapati dua pelaku lainnya, yakni Catur dan Ria yang diamankan di sebuah indekos, bilangan Siradj Salman. "kedua orang tersebut (Catur dan Ria) sebagai perantara dapak pembelian ekstasi. Ketiga pelaku bersama barang buktinya langsung kami amankan di kantor (Mapolresta Samarinda) untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (aaa/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: