Castro: UU Pemindahan IKN Dulu, Baru Bangun Infrastruktur

Castro: UU Pemindahan IKN Dulu, Baru Bangun Infrastruktur

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Wacana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim terus bergulir. Teranyar, pemerintah pusat dikabarkan telah menyelesaikan draft RUU Pemindahan IKN. Untuk selanjutnya disahkan di DPR RI. Sebelum RUU itu menjadi undang-undang, Herdiansyah Hamzah menegaskan pembangunan infrastruktur tak boleh dilakukan.

Keinginan pemerintah pusat di bawah arahan Presiden Joko Widodo untuk memindahkan IKN ke Kaltim memang masih tinggi. Jika ada yang membatalkan wacana tersebut. Maka itu adalah pandemi COVID-19 secara nasional. Jika dalam rentang waktu tertentu pandemi masih mempengaruhi perekonomian. Pemindahan IKN fiks dibatalkan.

Sebagai wujud keseriusan pemerintah pusat memindahkan IKN. Sejauh ini mereka sudah menyelesaikan skema pembangunan IKN, menyiapkan RUU IKN, membangun jalan tol ke IKN (Tol Balikpapan-Samarinda), dan pemetaan aset-aset negara.

Pakar hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan, rencana pemindahan IKN baru sebatas pembangunan infrastruktur penunjang. Belum pada infrastruktur utama beserta anggarannya. Progress pemindahan ibu kota sejauh ini disebutnya masih berada di jalur yang benar. Karena sebelum ada landasan hukum, tak boleh ada satu pun infrastruktur utama yang dibangun di Kaltim.

"Tidak boleh asap mendahului api. Sebelum undang-undang IKN itu dibuat, maka IKN tidak bisa berjalan.”

“Karena IKN itu tidak boleh hanya bermodal inisiatif pemerintah, tapi harus berdasarkan persetujuan bersama dengan DPR melalui undang-undang," kata Herdiansyah Rabu (15/9) seperti dinukil dari laman Liputan6 oleh nomorsatukaltim.com – Disway News Network (DNN) pada Jumat (17/9).

Yang jelas, ujar pria yang akrab disapa Castro tersebut. Penanggulangan dan pemulihan pasca pandemi harus tetap menjadi prioritas. Sehingga saat ini, urgensi pemindahan ibu kota belum terlalu tinggi.

"Tidak ada yang lebih penting dari keselamatan rakyat saat ini. Justru yang mengherankan itu, ketika pemerintah tetap bersikeras melanjutkan proyek pemindahan IKN dimasa pandemi ini.”

“Terlebih di saat dasar hukum pemindahannya melalui undang-undang, juga belum ada sama sekali. Bagaimana mungkin proyek pemindahan IKN itu dieksekusi tanpa undang-undang sebagai dasarnya?" Demikian Castro. (AVA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: