Target PAD Balikpapan 2022 Naik Rp 158 M

Target PAD Balikpapan 2022 Naik Rp 158 M

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemkot Balikpapan menargetkan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2022. Jika tahun ini target PAD berada di angka Rp 692 miliar, maka tahun depan menjadi Rp 850 miliar. Atau meningkat Rp 158 miliar.

Untuk itu Dinas Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPPDRD) Balikpapan mulai merancang program-program kerjanya,  terutama yang berkaitan dengan sektor pajak yang akan digenjot.

"Saya meyakini bahwa dengan kolaborasi para OPD dan stakeholder serta dukungan dari DPRD Balikpapan, akan bisa dicapai," ujar Kepala DPPDRD Haemusri Umar, Senin (13/9/2021).

Strateginya adalah dengan melaksanakan beberapa program yang harus didukung legislatif. Antara lain, perlu didukung proses pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2022. Kemudian juga terkait updating data sektor PBB yang dilakukan tiap perkecamatan.

"Itu juga harus dilaksanakan. Ini program-program yang mesti didukung oleh DPRD sehingga capaian penerimaan di angka Rp 850 miliar target di 2022 bisa dilaksanakan," harapnya.

Sementara saat ini pendapatan dari sektor pajak PBB, kata dia, senilai Rp 160 miliar. Di mana capaiannya sampai saat ini baru sekitar 40 persen.

"Ini kan masih ada waktu empat bulan. Mudah-mudahan capaian dari PBB juga bisa membantu ya (pendapatan daerah). Teman-teman warga WP (diimbau) untuk melaksanakan kewajibannya," tukasnya.

Menurutnya perlu diingat, bahwa Pemkot Balikpapan telah memberi relaksasi pajak bagi 10 sektor pajak. Jadi harapannya, relaksasi itu akan meningkatkan kesadaran para Wajib Pajak (WP) untuk melunasi piutang pajaknya selama bulan September.

"Ada relaksasi pemerintah dilakukan di bulan September ini. Karena kita lagi cari uang, kita harapkan bayarlah di bulan September ini. Kita hapuskan semua denda-dendanya," katanya.

Relaksasi denda khusus untuk PBB, kata dia berlaku dari penghitungan denda sejak tahun 2010 sampai 2021. Sementara 9 sektor pajak lainnya, seperti pajak hotel, pajak reklame, dan lainnya, juga mendapatkan relaksasi pembebasan denda untuk masa 2012 sampai 2020. (ryn/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: