DPRD Balikpapan Sorot Verifikasi Peserta BPJS Kesehatan Gratis

DPRD Balikpapan Sorot Verifikasi Peserta BPJS Kesehatan Gratis

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – DPRD Balikpapan mulai membedah Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait program pembayaran iuran BPJS Kesehatan Gratis. Yang merupakan prioritas, sesuai visi misi Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.

Meski anggaran sudah dialokasikan senilai sekitar Rp 18 miliar dalam APBD Perubahan 2021, namun jumlah penerima program tersebut, terutama bagi peserta kelas tiga mandiri BPJS Kesehatan, belum di sosialisasikan. Lantaran masih berproses.

Padahal, Perwali itu menjadi payung hukum pelaksanaan BPJS Kesehatan gratis beserta memuat aturan main di dalamnya.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid menyebut pihaknya sudah menerima draft Perwali BPJS gratis dari Pemerintah Kota, yang saat ini masih dalam proses pembahasan.

“Tadi sudah dibahas pasal per pasal terkait dengan implementasi program ini. Salah satunya soal peserta yang di-cover," ujarnya, Kamis (9/9/2021).

Semua peserta BPJS Kesehatan, baik yang rutin membayar iuran maupun yang masih menunggak, tetap bakal menerima benefit dari program itu. Bahasa lainnya tetap digratiskan.

Sejauh ini, DPRD telah mendapat gambaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau satuan kerja mana yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendataan kepesertaan BPJS Kesehatan, yang menerima bantuan dari program tersebut. Menurutnya hal itu penting, agar program dapat berjalan tepat sasaran.

“Saya sudah menemukan kata kunci dari Perwali tersebut. Yaitu kriteria peserta dan siapa pengelolanya. Pengelolanya Dinas Kesehatan (Diskes) dan Dinas Sosial (Dinsos).  Masing-masing memiliki ranah dalam proses realisasi program ini,” urainya.

Diskes Balikpapan nanntinya akan berperan dalam melakukan proses verifikasi data penerima bantuan BPJS Kesehatan gratis. Sementara warga yang baru mendaftar sebagai calon penerima bantuan akan ditangani Dinsos melalui pendataan di tingkat kelurahan.

Menurut Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Balikpapan itu, kemungkinan bakal terjadinya migrasi peserta kelas satu dan dua menjadi peserta kelas tiga mandiri BPJS Kesehatan, tak terhindarkan. Sehingga perlu antisipasi.

Makanya dewan, kata dia, sempat membuka klausul di mana prinsipnya, pemerintah membayar semua iuran BPJS Kesehatan kelas tiga mandiri secara keseluruhan, tapi dengan catatan belum tentu semua ikut dalam program tersebut.

“Bisa saja memang terjadi perpindahan kelas yang berdampak penambahan penerima. Tapi boleh jadi juga ada peserta yang mengundurkan diri karena tidak mau jadi penerima BPJS gratis. Kita buka klausul itu. Jadi prinsipnya dibayar semua tapi belum tentu semua ikut,” pungkasnya. (ryn/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: