Sepekan, 4 Pengedar Sabu di Samarinda Divonis Berbeda

Sepekan, 4 Pengedar Sabu di Samarinda Divonis Berbeda

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Peredaran narkoba jenis sabu di Samarinda masih tertinggi di Provinsi Kaltim. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya perkara narkoba yang diadili di meja peradilan.

Nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN) mendata, dalam sepekan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, telah menjatuhkan vonis bersalah kepada empat pengedar narkoba jenis sabu, dengan berkas perkara yang berbeda. Para pelaku yang kini telah berstatus terpidana itu masing-masing bernama Bahtiar, Riski Putra Fasana, Ari Perdana Yudhistira, dan Budi. Singkatnya, para budak kristal mematikan itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah. Dengan dikenakan Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Perkara terpidana Bahtiar menjadi yang pertama diputuskan oleh majelis hakim PN Samarinda, Senin (30/8/2021) lalu. Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto dengan didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Jemmy Tanjung Utama, menjatuhkan vonis bersalah kepada Bahtiar dengan hukuman 7 tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan Bahtiar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bahtiar dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan,” sebut ketua majelis hakim dalam amar putusannya kala itu. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” sebut ketua majelis hakim lebih lanjut. Kemudian majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 3,22 gram bruto, satu buah ponsel Samsung lipat warna putih, dompet kecil buatan, dirampas untuk dimusnahkan. Serta uang tunai sekitar Rp 300 ribu dirampas untuk negara, dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu. Putusan terhadap terdakwa nomor perkara 436/Pid.Sus/2021/PN Smr ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajaruddin Salampessy dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut agar Bahtiar dipenjara selama 8 tahun pada sidang sebelumnya. Dalam fakta persidangan, disebutkan kasus ini bermula ketika Bahtiar ditangkap di Jalan Untung Suropati, RT 20, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Senin (8/3/2021) lalu, sekitar pukul 14.30 Wita. Terhadap putusan tersebut, Bahtiar yang didampingi penasehat hukumnya, Wasti, Supiatno, Zaenal Arifin, Marpen Sinaga, Binarida Kusumastuti, dan Agustinus Arif Juoni dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, yang nyatakan terima. “Terdakwa terima,” kata Wasti dikonfimasi, Senin (6/9/2021). Selanjutnya, majelis hakim dengan susunan yang sama, menjatuhkan vonis bersalah kepada Riski Putra Fasana, dengan nomor perkara 451/Pid.Sus/2021/PN Smr, pada sidang yang digelar secara virtual pada Rabu (1/9/2021) lalu. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto, menyatakan, terdakwa Riski Putra Fasana alias Kiki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riski Putra Fasana dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” sebut ketua majelis hakim dalam amar putusannya. Selanjutnya, majelis hakim juga menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Riski dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sebelumnya, Riski dituntut oleh JPU Ridhayani Natsir dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasus ini bermula ketika terdakwa Riski ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 03, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Rabu (17/2/2021) lalu, sekitar pukul 21.00 Wita. Terdakwa merupakan tangkapan polisi hasil dari pengembangan terdakwa Ari Perdana Yudhistira di dalam berkas terpisah. Dalam keterangannya, Riski mengatakan sabu tersebut diperoleh dari Meme, yang kini masih berstatus buronan di Jalan Aminah Syukur Samarinda. Sabu itu dipesan Ari Perdana Yudhistira dengan nomor perkara 452/Pid.Sus/2021/PN Smr. Terhadap putusan tersebut, terdakwa Riski yang didampingi penasehat hukumnya, Wasti dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan terima. “Terdakwa terima,” kata Wasti. Begitu juga dengan JPU yang turut nyatakan terima atas putusan tersebut. Di hari yang sama, majelis hakim turut menjatuhkan vonis bersalah kepada rekan Riski. Yakni Ari Perdana Yudhistira. Sebelumnya, ia telah dituntut JPU Ridhayani Natsir selama 8 tahun penjara, disertai denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman kepadanya selama 7 tahun kurungan penjara. Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Nyoto Hidaryanto menyatakan Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam Dakwaan alternatif Kedua. “Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Ari Perdana Yudhistira alias Ari Bin Syaifullah dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” sebut ketua majelis hakim dalam amar putusannya. Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ari, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Ari tetap ditahan. Serta menetapkan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu seberat 4,90 gram bruto atau 4,50 gram neto, 1 unit ponsel Vivo warna biru, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 unit Motor Yamaha N-Max KT 5101 ML, dikembalikan kepada Ari Perdana Yudhistira. “Serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu,” ucap ketua majelis hakim lebih lanjut. Terdakwa dengan nomor perkara 452/Pid.Sus/2021/PN Smr ini ditangkap di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 03, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Rabu (17/2/2021) lalu, sekitar pukul 21.00 Wita. Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Ari yang didampingi penasehat hukumnya, Wasti menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, turut nyatakan terima. Terakhir sidang atas perkara terdakwa Budi, yang diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,1 gram. Ia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, pada Kamis (2/9/2021) sore. Dengan dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun kurungan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim dengan didampingi Nugrahini Meinastiti dan Jemmy Tanjung Utama sebagai hakim anggota, menyatakan terdakwa Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli sabu. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” sebut ketua majelis hakim dalam amar putusannya. Majelis hakim selanjutnya menetapkan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram bruto atau 0,1 gram neto, 1 unit ponsel Oppo warna hitam, 3 lembar plastik klip dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang tunai Rp 750 ribu dirampas untuk negara. “Serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu,” sebut ketua majelis hakim. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Budi sempat menyangkal atas seluruh kesaksian anggota kepolisian yang menangkapnya. Oleh sebab itu, dia dituntut JPU  Ridhayani Natsir selama 8 tahun kurungan penjara, disertai denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Dalam fakta persidangan, disebutkan Budi ditangkap aparat kepolisian di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Rabu (17/2/2021) lalu, sekitar pukul 14.00 Wita. Terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Wasti dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan terima. “Terdakwa terima,” pungkas Wasti. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: