Residivis Curanmor Lintas Daerah Ditangkap
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Dua orang pria berinisial AR (34) dan BA (24), terpaksa mendekam di sel tahanan Makopolresta Balikpapan lantaran telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurun waktu enam bulan terakhir ini.
Keduanya diringkus Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan sekitar pukul 10.00 Wita, pada Rabu (1/9/2021) di kediamannya di kawasan Balikpapan Barat. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pihaknya mendapat informasi, ada sejumlah motor yang diduga hasil curian dari Balikpapan dibawa ke Kabupaten Paser. Setelah ditelusuri, benar adanya sejumlah lima unit sepeda motor yang ditemukan merupakan hasil kejahatan pencurian. Adapun kemudian petunjuk di lapangan mengarah ke AR dan BA yang juga merupakan residivis curanmor. "Kita dapat laporan bahwa ada sejumlah motor yang dibawa ke Paser, dan akan dijual di sana. Namun, masih dititipkan oleh pelaku kepada temannya di sana," ujarnya kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN). Lanjut Rengga, keduanya menitip hasil curian ke rumah temannya di Paser. Dari hasil keterangan yang dititipkan, membenarkan AR dan BA sering menitipkan hasil curian sepeda motor. Keduanya sudah menjalankan aksinya kurang lebih sejak bulan Februari 2021 silam. Dalam kurun waktu tersebut, keduanya telah beraksi baik di Balikpapan, PPU, maupun Paser. "Cara pengambilannya saat motor ada di halaman rumah penduduk atau kos ada sela, kemudian didorong motor ini. Di tempat sepi baru dibongkar kuncinya," jelas Rengga. Berkat penelusuran, Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan lima unit sepeda motor yang diamankan di Kabupaten Paser. Mengulang keterangan tersangka, Rengga mengatakan, mereka berdua akan menjual kembali motor-motor tersebut di kisaran harga Rp 3-4 juta. "Pelaku diamankan di sini. Jadi kita dapat informasi, ada sepeda motor yang itu merupakan TKP (tempat kejadian perkara) pencurian di Balikpapan," tambah Rengga. Akibat perbuatannya, AR dan BA terancam pidana penjara 7 tahun penjara dengan jerat Pasal 363 KUHP. Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terkait aksi curanmor. "Bisa diberi pengamanan tambahan, mungkin kunci ban atau kunci setang. Dan mengecek motornya dari dalam rumah sehingga menghindari pelaku untuk melakukan pencurian," tutup Rengga. (bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: