Istri Hamil 5 Bulan Diajak Suami Antar Sabu
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - F (28) hanya bisa tertunduk. Mungkin sembari memikirkan bagaimana persalinannya nanti. Sebab, ia tertangkap bersama suaminya, Y (44) saat sedang mengantar sabu. Padahal, usia kandungan F kini menginjak lima bulan.
Pasangan suami istri (Pasutri) ini dibekuk jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, Kamis (26/8/2021) lalu. Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian, melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Pasutri ini ditangkap polisi di Jalan Gerilya, tepatnya di depan Gang 87, Kecamatan Sungai Pinang. "Bermula saat anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi, di kawasan ini kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu," ungkapnya, Jumat (27/8/2021). Atas informasi itu, sejumlah petugas berpakaian preman dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Beberapa waktu menunggu, polisi mendapati seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario KT 2433 BCQ warna putih, berboncengan dengan seorang perempuan. Pria tersebut terpantau seperti hendak menaruh barang mencurigakan. Dengan sigap petugas lantas memberhentikan dan mengamankan pasutri tersebut. Singkatnya, setelah dibekuk tanpa perlawanan, petugas melakukan penggeledahan. "Kami temukan satu poket sabu-sabu seberat 22,86 gram bruto, dari kantong jaket istrinya tersebut. Saat kami amankan pasutri ini hendak mengantar sabu ini ke seseorang berinisial ON, yang saat ini juga masih kami cari keberadaannya," terangnya. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi polisi, Pasutri tersebut mengaku hendak mengantarkan sabu dengan sistem hilang jejak. "Dia mau antarkan ke pembelinya, ya paling pembelinya orang di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) situ juga," ucapnya. Lanjut Purwanto, tersangka Y juga mengakui sudah berulangkali menjadi kurir sabu. "Kalau suaminya ini ya, profesinya memang seperti itu (kurir), dan pengakuannya istrinya ini baru dia ajak dua kali. Dan ini istrinya lagi hamil lima bulan," imbuhnya. Bertugas sebagai kurir sabu, Y diberikan upah sebesar Rp 500 ribu setiap kali mengantar. "Bilangnya kalau sekali antar itu, diberikan upah Rp 500 ribu," tandasnya. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait dengan asal narkoba golongan I yang diedarkan kedua tersangka. Serta masih mengejar pelaku berinisial ON. Akibat terlibat bisnis mengedarkan sabu, keduanya kini harus mendekam ke dalam penjara. Sedangkan istri Y dipastikan akan melahirkan dengan status sebagai tahanan. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: