Iwan Ratman Tak Bisa Mengelak, Saksi Beberkan Bukti Transaksi di Persidangan

Iwan Ratman Tak Bisa Mengelak, Saksi Beberkan Bukti Transaksi di Persidangan

Bukti transaksi yang disampaikan saksi di persidangan membuat Iwan Ratman tak bisa mengelak. Aliran uang dari PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) ke PT T&C Internasional akhirnya diakuinya.

nomorsatukaltim.com - Terdakwa kasus rasuah proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Samboja, Balikpapan dan Cirebon ini kembali dihadirkan di muka persidangan, Rabu (25/8/2021) sore. Di dalam persidangan yang masih beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kembali menghadirkan tiga orang saksi. Seluruhnya merupakan internal dari PT MGRM. Direktur Utama PT MGRM akhirnya mengakui  telah mengalirkan uang sebesar Rp 50 miliar ke perusahaan pribadinya PT T&C Internasional, dengan dalih peminjaman uang dan pembelian saham. Pernyataan tersebut ia sampaikan did alam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin selaku ketua majelis hakim, didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, saksi lagi-lagi menyampaikan keterangan yang mempertegas perilaku menyimpang terdakwa Iwan Ratman. Syamsu Marlin, yang menjabat sebagai Junior SPV Accounting PT MGRM dan bertugas mencatat seluruh keuangan PT MGRM, membeberkan fakta sejumlah dana yang telah dialirkan terdakwa ke majelis hakim. Dikonfirmasi usai persidangan, JPU Zaenurofiq dari Kejati Kaltim menyampaikan, persidangan seharusnya menghadirkan tiga orang saksi internal dari PT MGRM. Namun karena keterbatasan waktu, persidangan hanya sempat meminta keterangan satu orang saksi saja. Yakni Syamsu Marlin yang menjabat sebagai Junior SPV Accounting PT MGRM. "Saksi ini bertugas sebagai pencatat keuangan atau membuat laporan keuangan di PT MGRM. Jadi ada uang masuk dicatat laporan keuangannya, kemudian uang keluar juga dicatat," ungkapnya. Pria yang akrab disapa Rofiq itu mengatakan, saat di persidangan, saksi membenarkan terkait dana PT MGRM yang dialirkan oleh terdakwa ke rekening PT Petro T&C Internasional sebesar Rp 50 miliar. Uang sebesar itu dialirkan terdakwa secara bertahap dimulai pada 2019 dan berakhir di 2020. Aliran dana yang pertama sebesar Rp 10 miliar. Terdakwa diketahui membuat seolah-olah dana itu sebagai pinjaman PT MGRM ke PT Petro T&C. Uang itu ditransfer ke rekening perusahaan pribadinya pada Desember 2019. Kemudian aliran dana kedua, yakni sebesar Rp 40 miliar. Uang itu dikirim secara bertahap di Tahun 2020. "Bertahapnya itu dari ada yang mulai Rp 5 miliar dan Rp 10 milar. Jadi total Rp 50 miliar. Dan semua itu dicatat sama saksi. Kemudian yang berwenang untuk mencairkan anggaran PT MGRM itu ada saksi sebagai Manager Keuangan, bernama CY, dialah yang menyetujui atas persetujuan ataupun perintah dari terdakwa Iwan Ratman," bebernya. Iwan Ratman mengaku, uang sebesar Rp 40 miliar itu merupakan pembayaran pembelian saham pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja. Hal itu turut diakuinya di dalam persidangan. "Terdakwa telah mengakui, bahwa itu sebagai pembelian saham. Tadi kami tunjukkan juga bukti-bukti laporan keuangannya," terangnya. Lebih rinci dijelaskan Rofiq, anggaran PT  MGRM berasal dari dividen atau bagi hasil dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PT PHM). Tercatat, PT PHM telah menyetorkan dana sebesar Rp 192 miliar.  Singkatnya, dana ratusan miliar ini kemudian diberikan ke pemegang saham dan Pemkab Kukar serta Pemprov Kaltim. Hasil dari pembagian ini, PT MGRM mendapatkan Rp 70 miliar yang dikirimkan ke rekening PT MGRM. Selain itu, PT MGRM juga tercatat telah mendapatkan dividen lagi sekitar Rp 37 miliar. "Seluruh uang ini yang digunakan terdakwa. Total yang digunakan Rp 50 miliar. Jadi saksi ini hanya sebatas mencatat laporan keuangan PT MGRM baik masuk dan yang keluar. Kemudian di laporan keuangan saksi juga melihat ada perpindahan uang ke PT Petro T&C Internasional," ucapnya. "Saksi juga mengaku melihat berita di media online bahwa terdakwa Iwan Ratman di 2020 masih tercatat sebagai direktur di PT Petro T&C Internasional," imbuhnya. Seperti diketahui, mantan TOP CEO BUMD itu telah didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, hingga sebesar Rp 50 miliar. Atau setidak-tidaknya dari jumlah uang tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 50 miliar. Dugaan korupsi ini terkait pengalihan dana sejumlah Rp 50 Miliar ke PT Petro T&C Internasional, dengan dalih sebagai rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama proyek tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon. Sedangkan Iwan Ratman sendiri merupakan pemilik sekaligus pemegang saham di PT Petro T&C International. Dari perusahaan inilah, diduga terdakwa Iwan Ratman menilap uang puluhan miliar tersebut. Kerugian yang diderita negara, sebagaimana tertuang dari hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021. Atas dugaan perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: