CAT CASN Mulai Pekan Kedua September
PASER, nomorsatukaltim.com - Kemungkinan pelaksanaan computer assisted test (CAT) Calon Aparatur Sipil Negeri (CASN) Paser dihelat di Gedung Awa' Mangkuruku, pekan kedua September mendatang.
Namun sebelum itu semua, dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito, lebih dulu tim Panitia Seleksi ASN Kabupaten Paser rapat kembali dengan tim Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Insyaallah rapatnya itu akhir bulan ini. Pengawas yang boleh masuk (ruang seleksi CASN) setiap daerah hanya dari BKN , sementara personel BKN terbatas, sehingga akan terjadwal secara bergilir," kata Suwito, Rabu (25/8/2021). Diketahui, kecepatan internet yang disediakan untuk CAT dengan bandwidth 400 Mbps. Jika saat hari pelaksanaan terjadi kendala, seperti jaringan internet, listrik maupun komputer yang digunakan, Suwito mengingatkan peserta CASN untuk mengklik pilihan”save/simpan" setiap kali mengisi jawaban dari tiap soal. "Semua data (jawaban soal CASN), sepanjang peserta itu sudah mengklik (simpan), pasti aman. Serta dapat melanjut sesuai sisa waktunya," jelasnya. Pihaknya telah melakukan simulasi serta pengecekan kemampuan jaringan dan perangkat tersebut, mesti diikuti 2/3 jumlah peserta dari jumlah perangkat komputer yang disediakan oleh daerah. "Itu mengukur kekuatan jaringan CAT ini, sepanjang tidak ada gangguan dan kami simpulkan ini layak," tutur Suwito. Sebagai antisipasi, pemerintah daerah intens berkomunikasi dengan pihak penyedia jasa jaringan, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik (Diskominfo) dan Persandian untuk stabilitas internet. "Kecepatan internet yang disediakan untuk CAT ini dengan bandwidth 400 Mbps. Kemudian listrik dari PLN dan ketersediaan genset bila mati lampu," terangnya. Pelaksanaan nantinya dibagi setiap sesi, mengingat ketersediaan komputer utama ada 200 unit, dan sebagai upaya penerapan protokol kesehatan COVID-19. "Sehari tiga sesi, kemungkinan dilaksanakan selama sepekan," pungkasnya. Diketahui peserta CASN di Kabupaten Paser sebanyak 3.019 orang, itu tertuang dalam surat Nomor: 810/007Panselda-CPNS/2021 tertanggal 2 Agustus 2021.(asa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: