BPJAMSOSTEK Berau Rapat Bersama Pemda

BPJAMSOSTEK Berau Rapat Bersama Pemda

TANJUNG REDEB, DISWAY- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Berau menggelar rapat teknis penyusunan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Berau terkait kepesertaan non aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Berau, Kamis (19/8).

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Sangalaki, dibuka Plt Asisten I, M Hendratno. Turut hadir Kasubag Hukum dan Perundang-undangan A Syahid, dan Kasubag Kerja Sama Nophan Hariyadi. Plt Asisten I, M Hendratno mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat khususnya pegawai Non ASN. “BPJS Ketenagakerjaan dengan program JKK dan JKM bertujuan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pekerja dalam hal ini seluruh pegawai Non ASN di Lingkungan Pemda Berau, sehingga patut kita dukung pelaksanaanya” tutur M Hendratno. “Untuk itu, hari ini kita bahas kesepakatan bersama sehingga ke depan tidak ada kendala dalam pelaksanaannya,” lanjut M Hendratno. Sebagai informasi, keikutsertaan pegawai Non ASN pada BPJS Ketenagakerjaan meliputi perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Di mana manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja ini meliputi perlindungan kepada tenaga kerja mulai dari berangkat dari rumah menuju ke tempat kerja, di tempat kerja, sampai kembali ke rumah ketika selesai melaksanakan pekerjaan. Ketika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya pengobatan kelas 1 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sesuai kebutuhan medis sampai dengan tenaga kerja sembuh tanpa adanya batasan biaya. Adapun biaya transportasi untuk tenaga kerja yang membutuhkan pengangkutan meliputi transportasi darat maksimal 5 juta rupiah, transportasi laut maksimal 2 juta rupiah, dan transportasi udara maksimal 10 juta rupiah, serta layanan homecare dengan biaya maksimal sebesar 20 juta rupiah. Untuk manfaat program Jaminan Kematian (JKM) total santunan yang diberikan sebesar 42 juta rupiah yang diberikan kepada ahli waris tenaga kerja. Selain itu terdapat manfaat beasiswa dengan total maksimal sebesar 174 juta rupiah untuk 2 orang anak. Sementara Kepala BPJAMSOSTEK Berau, Bunyamin Najmi yang ditemui di tempat terpisah berharap dengan adanya rapat penyusunan kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti dengan terbitnya Kesepakatan Bersama BPJAMSOSTEK dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau, sehingga nantinya seluruh pegawai Non ASN di Lingkungan Kabupaten Berau dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Kami berharap setelah diterbitkannya Kesepakatan Bersama seluruh pegawai Non ASN di Kabupaten Berau dapat terlindungi, mengingat manfaat dari program BPJAMSOSTEK ini sangat banyak. Jadi sangat disayangkan jika tidak terdaftar dan terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK” pungkas Bunyamin. (*/ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: