Kamu Gen Z? Cermati Syarat KPR Agar Bisa Diterima Bank

Kamu Gen Z? Cermati Syarat KPR Agar Bisa Diterima Bank

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) cenderung dikonotasikan hanya untuk generasi yang sudah mapan dalam pekerjaan. Sehingga penghasilan selalu dianggap sebagai kunci lolos atau tidaknya permohonan KPR di perbankan.

Namun kini sudah banyak beragam program KPR di perbankan yang ditujukan kepada anak muda, terutama generasi Z. Apa saja yang perlu dipersiapkan dan dipertimbangkan untuk mengajukan KPR bagi Generasi Z. Agar pengajuan lancar dan KPR tidak menjadi beban bulanan? Simak rangkuman Tim Analisis Bank Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC) NISP berikut ini. Syarat utama untuk memiliki KPR adalah memiliki kemampuan untuk membayar angsuran kreditnya. Sehingga penghasilan baik dari penghasilan bekerja (gaji) atau hasil usaha menjadi perhatian utama dari bank pemberi KPR. Lalu, bagaimana bank mengidentifikasi penghasilan? Bank akan meminta bukti penghasilan dan rekening bank. Bukti penghasilan bisa berupa slip gaji atau surat pemberitahuan tahunan (SPT). Dan rekening bank selama tiga sampai enam bulan terakhir. Fungsi dari rekening sangat penting untuk memverifikasi penghasilan yang diterima. Sehingga pastikan bahwa semua transaksi penghasilan dilakukan melalui bank. Selain penghasilan, bank juga memiliki kriteria tertentu untuk mendapatkan KPR. Salah satunya adalah usia yang umumnya minimum pengajuan KPR adalah 21 tahun. Kemudian, ada pula beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Seperti dokumen penghasilan, data-data pribadi dan pasangan (jika sudah menikah) untuk diberikan kepada pihak bank. (lihat grafis) Biasanya, bank ataupun lembaga keuangan sering kali melakukan pengecekan dari kinerja pinjaman yang kamu miliki sebelumnya. Hal ini untuk melihat pinjaman apa saja yang sudah dimiliki dan bagaimana kinerja pembayarannnya. Nah, hal tersebut merupakan faktor penting kedua yang menjadi perhatian bank. Jadi, jangan pernah sepelekan tagihan kartu kredit atau pinjol yang kamu miliki karena keterlambatan pembayaran bisa jadi batu sandungan pengajuan KPR. Sebelum pengajuan ke bank, kamu juga bisa menghitung sendiri berapa kemampuan pembayaran yang kamu miliki. Yakni dengan menghitung total kewajiban bulanan, semua pembayaran utang tiap bulan termasuk cicilan bulanan KPR yang sedang diajukan, dibagi dengan penghasilan kotor. Jika hasilnya tidak lebih dari 35 persen, maka penghasilan yang kamu miliki saat ini dianggap cukup untuk membayar semua kewajiban utang yang dimiliki. Taburan Insentif Di masa pandemi, pemerintah hingga Bank Indonesia (BI) mengguyur berbagai insentif bagi masyarakat yang ingin membeli rumah baru siap huni maupun mengajukan KPR. Yang sudah mulai diberikan pada awal tahun 2021 dan akan berakhir pada Desember 2021. Maka dari itu, para Generasi Z bisa memanfaatkan fasilitas tersebut dan mendapatkan keuntungan jika mengajukan KPR saat pandemi seperti saat ini. Sekaligus membantu perekonomian nasional untuk bangkit. Adapun pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan rumah baru dengan nilai di bawah Rp 2 miliar. Sementara untuk pembelian rumah dengan nilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, potongan PPN diberikan sebesar 50 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100 persen dan 50 persen tersebut diberikan kepada maksimal satu unit rumah tapak atau susun untuk satu orang dan rumah tersebut tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. Pembebasan PPN untuk pembelian rumah layak huni merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Selain itu, Gubernur BI Perry Warjiyo juga memberikan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) KPR hingga 100 persen kepada bank penyalur KPR yang memenuhi kriteria rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen. Dengan demikian, nasabah perbankan bisa mengajukan KPR tanpa uang muka untuk kategori rumah tapak, rumah susun, serta ruko. Perbankan yang memenuhi syarat NPL bisa menyalurkan kredit properti dengan uang muka 0 persen untuk ruko, rumah tapak, maupun rumah susun dengan tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Ketentuan tersebut diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Sedangkan, perbankan yang tidak memenuhi syarat NPL hanya akan menanggung uang muka kredit ruko, rumah tapak, dan rumah susun sebesar 95 persen untuk tipe 21-70 untuk kepemilikan pertama dan seterusnya. Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun tipe 70 ke atas, uang muka ditanggung perbankan sebanyak 95 persen untuk fasilitas tangan pertama, sedangkan bagi kepemilikan kedua dan selanjutnya menjadi 90 persen. Untuk kredit rumah tapak dan rumah susun dengan tipe lebih kecil dari 21 tetap diberikan uang muka 0 persen atau pembiayaan bank 100 persen untuk kepemilikan pertama. Namun, kepemilikan kedua hingga seterusnya menjadi 95 persen. AN/ENY Siapkan Sebelum Ajukan KPR
  1. Fotokopi kartu identitas, antara lain KTP.
  2. Fotokopi NPWP.
  3. Surat keterangan gaji atau slip gaji bulan terakhir atau Surat Identitas Usaha (khusus non karyawan).
  4. Fotokopi tabungan atau rekening koran tiga sampai enam bulan terakhir.
  5. Fotokopi Surat Izin Praktik (khusus untuk yang mempunyai profesi tertentu, seperti dokter, notaris, dan lain-lain)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: