405 WBP Rutan Tanah Grogot Terima Remisi, 2 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

405 WBP Rutan Tanah Grogot Terima Remisi, 2 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

Paser, nomorsatukaltim.com - Sebanyak 405 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot mendapatkan remisi umum (RU) peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021).

Kegiatan dilaksanakan di Aula Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, dan dihadiri Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemberian remisi itu telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi. Dari 405 yang mendapatkan remisi itu, diketahui RU I sebanyak 400 orang dan 5 orang RU II. Diinformasikan penerima RU II, dua orang di antaranya menghirup udara bebas. "Sedangkan tiga orang lainnya harus menjalani subsider (hukuman denda) sampai selesai. Sehingga yang bebas hari ini dua orang," kata Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah. Sebagai catatan, sebelumnya diusulkan 402 WBP menerima remisi kemerdekaan. Namun menjelang batas waktu dapat kembali mengusulkan 3 WBP untuk menerima remisi. "Awalnya kami mengusulkan 402 kemudian detik-detik terakhir ada yang telah mendapatkan vonis inkrah, tambahan tiga orang. Sehingga berhak mendapatkan remisi," sambungnya. Pemberian remisi kemerdekaan ini telah menjalani masa hukuman sepertiga putusan, selain itu berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. "Remisi yang diberikan itu satu sampai lima bulan," sebutnya. Penerima remisi didominasi kasus narkotika. Adapun rinciannya RU I, satu bulan sebanyak 91 orang, dua bulan 126 orang, tiga bulan 127 orang, empat bulan sebanyak 53 orang, dan lima bulan diterima oleh 3 orang. Sedangkan RU II, yakni 2 orang langsung bebas dan 3 WBP lainnya masih harus menjalani subsider selama 4 bulan. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: