Napi Lapas Bontang Kendalikan 126,6 Kg Sabu di Kaltara

Napi Lapas Bontang Kendalikan 126,6 Kg Sabu di Kaltara

TANJUNG SELOR, nomorsatukaltim.com - Meski berada di balik jeruji, napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang, Kaltim masih bisa mengendalikan sabu di Kaltara. Beratnya tak main-main, 126,6 kilogram sabu yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara.

"Serta berhasil mengamankan lima tersangkanya di Tanjung Selor, Bulungan pada hari Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 16.00 Wita," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono saat menyampaikan keterangan pers di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Senin (9/8/2021) dilansir dari Antara. Kapolda mengatakan, para tersangka yang ditangkap berinisial SY (42), JE (38), AJ (27) dan RE(41) keempatnya merupakan kurir, sedangkan DK (47) adalah pengendali dari Lapas Bontang. Adapun penangkapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara, yang mengarah kepada SY dan JE. Keduanya ditangkap pada Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah dilakukan penggeledahan di mobil yang digunakan tersangka, ditemukan lima tas yang berisi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 100 bungkus plastik bening ukuran besar. "Dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan diantarkan Ke Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang Kalimantan Timur," kata Bambang. Tim Ditresnarkoba langsung berangkat menuju ke tujuan dengan membawa tersangka dan barang bukti. Dengan menggunakan teknik penyelidikan control delivery, aparat berhasil menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penerima barang narkotika jenis sabu tersangka AJ dan RE di Sanggata, Kutai Timur. Kemudian dilakukan pengembangan ke Bontang, dan ditangkap seseorang yang merupakan pengendali atau pemilik barang tersangka DK di Lapas Kelas IIA Bontang. Dari hasil interogasi terhadap tersangka, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang bernama RC. "Dan masih ada seorang DPO (daftar pencarian orang) yang berinisial RC yang belum tertangkap sampai hari ini dan yang bersangkutan sudah dijadikan DPO untuk dilakukan pencarian," kata Bambang. Kelima tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. Dalam keterangan pers tersebut, dihadiri oleh Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Erwin Zadma, Direktur Reskoba Polda Kaltara Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Agus Yulianto dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat. (ant/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: