Pemberian Insentif Pajak (DTP) Sewa Toko dan Kios

Pemberian Insentif Pajak (DTP) Sewa Toko dan Kios

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.010/2021 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan Atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Pemerintah memberikan insentif pajak berupa DTP PPN sewa kios dan toko. Hal ini sejalan dengan respons pemerintah yang menilai bahwa selama PPKM level 4 aktivitas masyarakat menjadi menurun. Termasuk kunjungan ke pusat perbelanjaan, mal dan pertokoan. Pemberian insentif pajak ini berlaku selama 3 bulan dari Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021. Adapun PMK 102/PMK.010/2021 menjelaskan antara lain sebagaimana dijelaskan berikut : PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2021. Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir. Ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toko atau gerai (outlet):
  1. yang berdiri sendiri; atau
  2. yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
Pasal 3 PPN ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021. PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk biaya pelayanan (service charges) baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagihkan secara terpisah. Pasal 4 Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib membuat:
  1. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mencantumkan:
  1. kode transaksi "07'';
  2. keterangan "PPN Ditanggung Pemerintah Eksekusi PMK Nomor ... /PMK.010/202"; dan
  3. frasa "sewa ruangan atau bangunan", keterangan lokasi, dan bulan sewa jasa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran pada kolom nama jasa.
Pencantuman keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memilih cap "PPN Ditanggung Pemerintah Eksekusi PMK Nomor ... /PMK.010/202" pada aplikasi e-Faktur. Dalam hal pilihan cap "PPN Ditanggung Pemerintah Eksekusi PMK Nomor ... /PMK.010/202" belum tersedia dalam aplikasi e-Faktur. Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pemutakhiran (update) cap atas penyerahan yang mendapatkan fasilitas dimaksud dengan mengakses menu "sinkronisasi cap" pada aplikasi e-Faktur. Laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat setiap Masa Pajak sesuai dengan saat pembuatan Faktur Pajak. Laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara daring melalui saluran yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak. Atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang:
  1. tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau
  2. tidak dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), tidak diberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:
  • Objek yang diserahkan bukan merupakan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
  • Periode sewa dan periode penagihan sewa tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l); dan/atau
  • Penyerahan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (5), dan/atau ayat (7).
Diharapkan dengan pemberian berbagai insentif perpajakan dalam di manfaatkan secara optimal oleh seluruh pengusaha. Agar pemulihan ekonomi secara nasional dapat segera diatasi dan berjalan secara normal kembali. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: