Pemuda Muara Badak Diciduk Bawa 3,18 Gram Sabu
BONTANG, nomorsatukaltim.com - Jalan Rachmat Desa Gas Alam Badak I Kecamatan Muara Badak, tepatnya di depan kantor sebuah bank kerap menjadi tempat transaksi sabu. Informasi dari masyarakat ini pun didengar Polres Bontang.
Unit Reskrim Polsek Muara Badak pun diterjunkan, dan berhasil meringkus seorang pemuda dengan barang bukti sabu seberat 3,18 gram, Jumat (30/7/2021) lalu.
Kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, usai mendapat informasi dari masyarakat itu, petugas langsung diterjunkan untuk mengintai lokasi dimaksud.
“Sampai lokasi, anggota mendapati seseorang yang gerak-gerik mencurigakan seorang diri,” ujar AKP Purwo dilansir dari polresbontang.com.
Polisi pun lantas bergerak dan menangkap pemuda berinisial ABE (20), warga RT 08 Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, ditemukan di saku celana sebelah kanan sepuluh poket plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak guna dilakukan pendalaman, pengembangan dan penyidikan.
“Terhadapnya Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkas AKP Purwo. (zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: