Usai Viral, 18 Pembalap Liar di Samarinda Ditangkap
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Kondisi pandemi di Samarinda yang masih mengkhawatirkan, justru membuat perilaku muda-mudi menjadi semakin tak terkendali. Pasalnya, setelah viral aksi pemuda yang mengacungkan jari tengah ke SATGAS COVID-19 Samarinda, teranyar puluhan muda-mudi terpantau malah meramaikan aksi balap liar di simpang Mal Lembuswana, Sabtu (31/7/2021) dini hari lalu.
Dari video berdurasi 29 detik yang beredar di media sosial, memperlihatkan ajang balap liar yang dilakukan oleh dua pemuda pengendara sepeda motor bebek. Kedua pengendara motor berwarna perak dan hitam ini mengadu kecepatan, dimulai dari depan Masjid Jami' Al-Ma'ruf.
Bahkan tangkapan foto, terlihat muda-mudi yang berkumpul di malam itu sengat ramai, hingga menutup badan jalan yang menghubungkan Jalan Dr Soetomo, Jalan Letjend Suprapto, Jalan M Yamin dan Jalan S Parman. Selang sehari pasca kejadian ini, Jajaran Satlantas Polresta Samarinda langsung bergerak dan berhasil menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam aksi balapan liar tersebut.
Dari hasil patroli yang digelar Minggu (1/8/2021) dini hari, Tim Patroli Blue Light Satlantas Polresta Samarinda berhasil mengamankan sebanyak 18 unit kendaraan roda dua beserta para pelaku balap liar. Seluruh pelaku yang berhasil ditangkap kemudian dibawa dan dibina ke Pos Patwal Meranti sekitar Pukul 02.15 Wita.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas Kompol Dian Wisnu Ristanto melalui pesan tertulisnya. Disebutkan, para pelaku balap liar ini berhasil ditangkap berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan Satlantas Polresta Samarinda, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Tim Patroli Blue Light mendatangi sejumlah titik lokasi yang kerap digunakan sebagai arena balap liar di Samarinda. Di antaranya simpang Mesra, simpang Lembuswana, dan simpang Jalan Agus Salim. Kedatangan tim patroli ke titik-titik tersebut berhasil meringkus para muda-mudi yang hendak melakukan balap liar.
"Kemudian para pelaku bali (balap liar, Red.) tersebut beserta kendaraan roda dua sebanyak 18 unit diamankan ke Pos Patwal Sat Lantas Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut," terang Kompol Dian Wisnu Ristanto.
Perwira polisi melati satu di pundaknya itu mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, serta upaya menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Kami sangat menyayangkan aksi balap liar tersebut, karena selain terjadi di masa pandemi dan diterapkannya PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat), juga sangat membahayakan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain," ucapnya.
Sebagai bentuk ketegasan, para pelaku yang ditangkap kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan dengan didampingi para orang tua dan walinya.
"Mereka dibina untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Apabila mengulangi maka pelaku ini siap diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Surat pernyataan itu selain diketahui pihak orang tua pelaku, juga diteruskan ke setiap sekolah dan universitas yang bersangkutan.
"Tentunya surat ini akan ditembuskan ke sekolah atau universitas bagi pemuda yang masih pelajar atau mahasiswa, dan juga ke instansi atau kantor bagi pemuda yang sudah bekerja, serta para pelaku kami berikan penindakan sanksi tilang," imbuhnya.
Polisi muda yang akrab disapa Wisnu itu turut memberikan imbauan kepada seluruh pemuda di Kota Tepian, untuk tidak melakukan balap liar. Aksi ini selain melanggar aturan lalu lintas, juga melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan.
Untuk mencegah terjadinya balap liar, pihaknya kini juga akan meningkatkan patroli di sejumlah titik ruas jalan yang kerapdijadikan arena balap liar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: