Pemkab Paser Tunda Sanksi Pegawai yang Tak Vaksin

Pemkab Paser Tunda Sanksi Pegawai yang Tak Vaksin

PASER, nomorsatukaltim.com - Pemkab Paser pernah mewacanakan menunda pencairan insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) dan gaji bagi pegawai tidak tetap (PTT). Penundaan itu adalah bentuk sanksi bagi pegawai yang tak ingin divaksin. Namun kini, wacana hanya sekadar wacana, urung terlaksana.

Wacana itu sebelumnya dilontarkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Paser, Romif Erwinadi. Waktu itu, kebijakan penundaan tersebut harus dilakukan oleh Pemkab Paser, guna meningkatkan capaian vaksinasi, khususnya bagi pelayanan publik. "Rencana semula seperti itu. Hanya saja kondisinya sekarang ini kekurangan vaksin," ujar Romif Erwinadi, baru-baru ini. Ketersediaan vaksin kurang, di sisi lain sudah ada 9 ribu jiwa yang sudah menerima suntikan tahap pertama. "Masih banyak yang belum juga menerima vaksin dosis kedua. Belum lagi ditambah yang baru vaksinasi pertama," jelasnya. Saat dibicarakan mengenai kebijakan itu, diungkapkan Romif, sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Paser, serta ada respons positif dari ASN maupun PTT untuk melakukan vaksinasi. "Kami kira itu terevaluasi, karena kelihatan (animo) PNS maupun PTT mau divaksin," aku Romif. Sehingga, wacana untuk penundaan insentif ASN maupun gaji PTT urung terlaksana. Karena adanya beberapa kendala terkait vaksinasi. Sekadar diketahui, cara itu sebagai bentuk sanksi bagi pegawai yang tak pengin divaksin, kecuali memilki riwayat penyakit atau komorbid. Sebagai catatan, capaian vaksinasi di Kabupaten Paser berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim per 25 Juli 2021, untuk pelayan publik pada dosis pertama mencapai 76,70 persen, sedangkan dosis kedua baru 47.66 persen. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: