Pemutihan IMB Dikaji Ulang Pemkab

Pemutihan IMB Dikaji Ulang Pemkab

Wabup Agus Tantomo bersama kepala DPMPTSP membahas tentang pemutihan IMB.(humas) TANJUNG REDEB, DISWAY - Pemerintah Kabupaten Berau telah menjalankan amnesti dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, program ini dinilai belum berjalan maksimal. Masih banyak masyarakat yang enggan untuk mengurus IMB. Sebelum dijalankan amnesti ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu masyarakat dalam pengurusan IMB, dengan melakukan pemutihan IMB bagi masyarakat yang telah mendirikan bangunan. Pemutihan yang dimaksud adalah memberikan keringanan dalam pembayarannya, di mana bangunan rumah atau permukiman warga hanya perlu membayar 25 persen saja. Sedangkan untuk bangunan yang digunakan usaha, membayar 50 persen dari total nilai pengurusan IMB. Kemudahan yang diberikan ini pun tidak berjalan secara maksimal. Masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkannya. Sehingga pemerintah daerah kembali mengambil kebijakan baru lagi yaitu melalui amnesti atau pengampunan IMB. Wakil Bupati Berau Agus Tantomo menjelaskan, amnesti yang dilakukan ini sama halnya dengan yang pengampunan pajak yang dilakukan pemerintah pusat. Dimana masyarakat diberikan tenggat waktu dalam pengurusan IMB ini namun dengan memberikan kemudahan-kemudahan, seperti pengurangan pembiayaan dan waktu pengurusan. Dengan program ini, diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengurusan IMB yang dilakukan masyarakat. Tentu target yang ingin dicapai pemerintah daerah adalah seluruh bangunan memiliki IMB sehingga penataan kota lebih maksimal. “Kami juga tidak tahu masalahnya dimana. Padahal ini kan sudah diberikan kemudahan,” tegas Agus. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun terus melakukan sosialisasi dalam program pemutihan IMB ini kepada masyarakat. Dan hasilnya ada beberapa yang melakukan pengurusan, namun masih banyak juga yang tidak mengurus. Agus Tantomo mengatakan, dalam waktu dekat akan dibahas kembali mengenai langkah yang akan diambil dalam pemutihan IMB ini. Sehingga masyarakat bisa melakukan pengurusan semuanya. Disebutkannya bahwa sekitar 80 persen bangunan tidak memiliki IMB. Akibatnya, pemerintah kesulitan juga dalam melakukan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Potensinya ini kan cukup besar bagi penerimaan pendapatan daerah. Tentu kita harapkan seluruh masyarakat bisa mengurus IMB dan dapat berkontribusi dalam pemenuhan pajak daerah,” pungkasnya. (hms5/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: