Asyik Nongkrong, 4 Pemuda Tertangkap Polresta Samarinda Bawa Sabu

Asyik Nongkrong, 4 Pemuda Tertangkap Polresta Samarinda Bawa Sabu

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Empat pemuda yang tadinya sedang asyik nongkrong, mendadak ditahan oleh Sat Samapta Polresta Samarinda yang sedang melakukan patroli.

Usut punya usut, ternyata keempat pemuda tersebut tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu ketika digeledah badan oleh petugas. Peristiwa ini terjadi di Jalan Merak, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kamis (15/7/2021) lalu. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Samapta AKP Zarma Putra, ketika dikonfirmasi media ini menyampaikan kronologi singkat penahanan terhadap keempat pemuda tersebut. "Saat itu anggota kami (Sat Samapta) tengah melakukan patroli rutin, dan kebetulan melintas di Jalan Merak, Kecamatan Sungai Pinang," ungkapnya, Jumat (16/7/2021). Ketika sedang melakukan patroli, Sat Samapta melihat sekelompok pemuda sedang asyik nongkrong di pinggir jalan. Namun saat petugas sedang melintas, sekelompok pemuda ini menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Alhasil sejumlah polisi yang tengah melakukan patroli ini pun mendatangi sekelompok pemuda tersebut dan melakukan pemeriksaan. "Saat didatangi mereka menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian kami lanjutkan pemeriksaan dengan penggeledahan badan," terangnya. Dari hasil penggeledahan itu, petugas mendapatkan lima poket sabu seberat 1,11 gram bruto, yang ditemukan dari badan empat pemuda. Dari temuan itu, keempatnya langsung ditahan dan dibawa ke Mapolresta Samarinda beserta barang buktinya guna ditindaklanjuti lebih lanjut. "Selain lima poket sabu seberat 1,11 gram bruto, kami juga amankan empat unit handphone dengan merek yang berbeda," imbuhnya. Lanjut Zarma menyampaikan, saat ditangkap diduga keempat pemuda tersebut baru saja membeli sabu. "Kemungkinan mereka ini baru beli sabu-sabu, untuk mereka gunakan bersama-sama," ucapnya. Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, keempat pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara. "Mereka tengah menjalani pemeriksaan di Satreskoba. Lebih lanjut nanti akan disampaikan pihak Satreskoba," tandasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: