Adem, Kasus Pelemparan Gereja di Samarinda Berujung Damai

Adem, Kasus Pelemparan Gereja di Samarinda Berujung Damai

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Aksi pelemparan batu di Gereja Sidang Jemaat Kristus di Jalan Pulau Irian, Kelurahan Pelabuhan Samarinda Kota, Kamis (8/7/2021) lalu, yang dilakukan oleh dua pria berinisial MH (37) dan RM (37), berujung damai.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras Ipda Dovie Eudy, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (13/7/2021). Polisi berpangkat balok satu emas di pundaknya ini menyebut, proses mediasi ditempuh sebab adanya keinginan damai dari kedua belah pihak. "Pihak gereja datang ke Polres (Samarinda) minta dijembatani untuk proses mediasi. Karena pihak pelapor juga menilai tidak ada kerusakan fatal, serta hal ini hanya sekadar kesalahpahaman belaka," ucap pria yang akrab disapa Dovie tersebut. Oleh sebab itu, Korps Bhayangkara memfasilitasi upaya mediasi tersebut. Dari hasil damai itu pula, lanjut Dovie, kedua pelaku diminta untuk membuat surat pernyataan tak mengulangi kembali perbuatannya. "Kedua pelaku telah menyepakati tidak akan mengulang. Selain itu mereka juga kami kenakan wajib lapor dan kami tetap pantau gerak-geriknya," imbuhnya. Sementara itu, Tan Budi Hartanto selaku perwakilan Gereja Sidang Jemaat Kristus, membenarkan proses mediasi telah dilakukan. "Permasalahan ini sudah selesai secara kekeluargaan. Ini hanya kesalahpahaman dan tidak ada sama sekali unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan)," tekannya. Meski telah berdamai, namun Budi sangat berharap agar kejadian serupa tak lagi terulang. Baik di Gereja Sidang Jemaat Kristus maupun di tempat peribadatan lainnya. "Kami sangat berharap kejadian ini tidak terulang lagi ke depannya, dan pernyataan ini kami utarakan tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun," pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Gereja Sidang Jemaat Kristus mendapatkan serangan pelemparan batu oleh orang tidak dikenal. Hal ini langsung membuat aparat berwajib bertindak. Tim gabungan pun dibentuk dan melakukan penyelidikan. Walhasil tak sampai 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap petugas. Kedua pelaku yakni MH (37) dan RM (37). MH ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Otto Iskandar Dinata, sedangkan RM menyerahkan diri tak lama setelahnya. Aksi penyerangan rupanya ditengarai permasalahan sakit hati. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan motif penyerangan. Pelaku utamanya, yakni MH diketahui memiliki usaha kios kecil-kecilan di depan gang, tak jauh dari gereja. Kios milik istri MH ini rupanya berharap mendapatkan pasokan listrik dari gereja. Kendati MH telah meminta izin dan bersedia membayar, namun pihak gereja enggan mengabulkan permintaan tersebut dan berujung pada penyerangan. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: