Edarkan 1,5 Kilogram Sabu, Divonis hingga 12 Tahun

Edarkan 1,5 Kilogram Sabu, Divonis hingga 12 Tahun

Fadhil Isryad dan Suwandy hanya tertunduk lesu sembari menghela napasnya, ketika mendengarkan bacaan amar putusan dari majelis hakim. Kedua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram itu, akhirnya mendapatkan ganjaran hukuman berat.

nomorsatukaltim.com - Buntut dari perbuatannya mengedarkan kristal mematikan perusak generasi bangsa. Keduanya dijatuhi vonis hukuman pidana selama 11 dan 12 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim, yang dipimpin Nugrahini Meinastiti, didampingi hakim anggota Parmatoni dan Muhammad Ibrahim Nur. Dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (7/7/2021) siang. Di dalam fakta persidangan, kembali disampaikan kronologi singkat sandungan perkara yang menjerat kedua terdakwa. Semua berawal saat Ditreskoba Polda Kaltim menerima informasi adanya transaksi narkoba dengan jumlah besar, yang akan berlangsung di Samarinda. Sejumlah petugas lantas dikerahkan guna melakukan penyelidikan. Singkat cerita, setelah melakukan pemantauan, kedua terdakwa berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jembatan Mahkota II. Tepatnya di pintu masuk Tol Palaran Samarinda, pada Rabu (27/1/2021) malam, sekitar Pukul 19.30 Wita. Pada persidangan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhardi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fadhil selama 14 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Suwandy selama 15 tahun penjara. Setelah berjalannya serangkaian agenda persidangan, majelis hakim lantas menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika. Terdakwa Fadhil Isryad dengan nomor perkara 344/Pid.Sus/2021/PN Smr, yang disidang terlebih dahulu dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan. "Terdakwa Fadhil dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI (Undang-Undang Republik Indonesia) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua," ucap Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusannya. Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti menyatakan terdakwa Suwandy, dengan nomor perkara 345/Pid.Sus/2021/PN Smr secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. "Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I," ucap Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusannya. Sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suwandy alias Wandi Bin Sultan dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 10 miliar, subsider 3 kurungan,” sambungnya. Selain itu, majelis hakim turut memerintahkan, agar barang bukti dirampas dan dimusnahkan dalam perkara ini. Masing-masing sebungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu seberat 511 gram, sebungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu seberat 512 gram, sebungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu seberat 513 gram, dan 1 buah tas belanja warna merah marun. Selain itu, dua unit ponsel lipat merek Samsung warna putih dan ponsel iPhone warna kuning emas, sebuah buku catatan warna hijau, dan sebuah bolpoin warna hitam merek zebra, agar dirampas dan dimusnahkan. Sedangkan satu unit sepeda motor Scoopy warna merah nopol KT 2846 OR, dikembalikan selaku pemilik melalui terdakwa. "Terdakwa memiliki hak menanggapi atas putusan tersebut, apakah pilih pikir-pikir, terima atau banding," ucap Ketua Majelis Hakim. Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa sama-sama memilih menerima putusan. “Terima, Yang Mulia,” ujar kedua terdakwa. Namun, JPU Ryan Asprimagama dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang mengikuti sidang pembacaan putusan tersebut, menyatakan untuk pikir-pikir. “Pikir-Pikir, Yang Mulia,” timpal Ryan saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: