Pemkab Kutim Siapkan Call Center, PPKM Diperketat hingga 20 Juli

Pemkab Kutim Siapkan Call Center, PPKM Diperketat hingga 20 Juli

Kutim, nomorsatukaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (5/7/2021). Sementara itu, tim gugus tugas COVID-19 Kutim juga menyiapkan call center untuk mempermudah pelaksanaan PPKM tersebut.

Kebijakan itu berdasar hasil rapat koordinasi tim gugus tugas COVID-19 Kutim dengan para camat, Polsek, Koramil dan tenaga kesehatan, pada hari itu juga di Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Kutim.

Ditemui usai rapat, Kasmidi Bulang menjelaskan, PPKM kembali berlaku di Kutim berdasarkan instruksi Gubernur Kaltim. Maka dilanjutkan Pemkab Kutim dengan mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat dan perusahaan.

"Intinya adalah, kita bersama-sama ingin mencegah penularan COVID-19. Proses ini akan berjalan hingga tanggal 20 Juli mendatang," ucap Kasmidi.

Kemudian tim gugus tugas COVID-19 juga dibuat per kecamatan. Untuk memudahkan kerja tim, dibuat pula call center. Fungsinya untuk melancarkan informasi yang diterima tim. Khususnya untuk kecamatan dengan wilayah yang luas. "Bisa saja warga menginfokan ada kerumunan massa. Atau ada warga yang terpapar COVID-19. Sehingga tim bisa cepat tanggap," ungkapnya.

Untuk kontak yang dipakai, tiap kecamatan berbeda-beda. Namun nanti akan disebar pada berbagai lokasi, seperti tempat ibadah dan kantor pemerintah desa. Maka untuk masyarakat, jika ingin menyampaikan informasi terkait PPKM dapat menghubungi call center tersebut. "Semoga bisa berjalan lancar. Karena ini akan sangat membantu tim, khususnya di kecamatan," tuturnya.

Selain itu, Pemkab Kutim pun menaruh perhatian pada pihak perusahaan. Berkaca dari tahun lalu, rentetan penularan COVID-19 dimulai dari klaster perusahaan. Maka kebijakan kali ini dibuat lebih tegas. Bahkan penghentian operasi perusahaan bisa saja dijatuhkan. "Jika angka jumlah karyawan yang positif COVID-19 lebih 25 persen dari total karyawan," tegasnya.

Kasmidi berharap masyarakat dapat memahami. Kali ini kebijakan berat terpaksa diambil. Terutama bagi warga yang memiliki usaha kecil. Karena lagi-lagi, Pemkab Kutim mengeluarkan maklumat pembatasan. "Cafe, restoran dan arena hiburan dibatasi kegiatannya sampai jam 9 malam saja. Hanya melayani pesan antar, tidak bisa makan di tempat. Intinya hindari ada kerumunan orang," tandasnya. (adv/bct)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: