Entaskan Kemiskinan dengan Air Bersih
Saipul Rahman Tanjung Redeb, Disway - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah, mencanangkan pemasangan 2.500 sambungan rumah (SR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2020. Direktur PDAM Tirta Segah, Saipul Rahman mengatakan, pemasangan 2.500 SR bagi MBR, merupakan program hibah air minum yang digagas oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). "Program pusat ini, mendorong pemerintah daerah (pemda) agar MBR juga bisa menikmati air bersih melalui jaringan perpipaan yang disalurkan PDAM. Baik di perkotaan maupun di perkampungan," katanya kepada DiswayBerau, kemarin (17/10). Lanjut Saipul, terobosan program hibah air bersih dalam mempercepat peningkatan cakupan pelayanan air minum perpipaan yang diprioritaskan bagi MBR, dalam rangka meningkatkan untuk mendapatkan dana hibah dari program KemenPUPR ini, Pemkab Berau melalui PDAM diisyaratkan untuk melakukan investasi terlebih dahulu jaringan perpipaan, hingga ke sambungan rumah-rumah MBR. Nantinya, investasi yang dikeluarkan akan diganti oleh dana APBN melalui program ini. Pemerintah pusat telah menyediakan anggaran Rp 900 miliar, untuk seluruh wilayah Indonesia. "Bisa dibilang, pelaksanaan program ini ditalangi dulu oleh Pemkab. Dana yang keluar nanti akan diganti oleh pusat," jelasnya. Meski nama program hibah air minum, pemasangan SR untuk MRB tidaklah gratis. Masyarakat tetap membayar, hanya saja harganya lebih murah. Biasanya untuk pemasangan reguler, PDAM mematok harga Rp 2,7 juta. Untuk MBR, masyarakat hanya cukup membayar Rp 1,67 juta dengan mekanisme pembayaran tiga kali. "Awalnya kami maunya gratis. Hanya saja hasil koordinasi dengan KemenPUPR tidak menganjurkan rencana kami. Karena dinilai tidak mendidik masyarakat. Tapi, bagaimana masyarakat tetap bayar, namun tidak sulit. Yaitu pembayarannya bisa dicicil," sebutnya. Selain itu, opsi lain yang bisa digunakan, yaitu pemerintah kampung dapat membantu pemasangan melalui Alokasi Dana Kampung (ADK). "Kami sudah koordinasi dengan Pemkab Berau, bisa menggunakan ADK. Tapi harus diajukan terlebih dulu melalui musrenbang," jelasnya. Terkait kriteria MBR, KemenPUPR mempercayakan kepada PDAM, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Untuk penetapannya, pihaknya berpatokan kepada masyarakat yang memiliki Kartu Berau Sejahtera (KBS). "Tapi kami akan tetap melakukan verifikasi ke lapangan. Karena, besaran pendapatan (gaji), bukan menjadi patokan penetapan MBR. Misalnya rumahnya bagus dan memiliki kendaraan mewah, tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori MBR," pungkasnya.(*/jun/app)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: