Praktik Terlarang Medsos Anakdi Bawah Umur
DI masa pandemi yang kasusnya makin hari makin melonjak, pemerintah berupaya menekan angka positif COVID-19. Disamping itu, kasus-kasus yang lain juga diduga sedang marak-maraknya karena di masa pandemi dewasa ini dianggap oleh masyarakat semua serba susah. Bersamaan dengan kemajuan teknologi yang semakin tahun tidak dapat dipungkiri makin membuat kompleksitas berbagai masalah. Mulai dari penipuan, pinjam online hingga penyalahgunaan data seseorang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Ada yang lebih serius dari itu semua. Yaitu praktik terlarang yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur di medsos.
Prostitusi Online yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur memang sungguh menyedihkan. Semua mengetahui bahwa anak dan perempuan adalah prioritas dalam hal perlindungan hukum di Indonesia. Anak dan perempuan dianggap pilar penting di negara Indonesia. Anak merupakan penerus bangsa yang akan membawa Indonesia menuju sebagai negara yang maju, sejahteraa dan berkeadilan. Sedangkan Perempuan merupakan wanita yang melahirkan anak yang kemudian anak tersebut menjadi calon penerus bangsa. Maka dari itu Indonesia mengadopsi Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dimana hak untuk hidup melekat pada anak saat didalam kandungan hingga menutup hayatnya, negara menjamin sebuah kehidupan ditiap-tiap individu manusia. Baca juga: COVID-19 Menggila, Pilih PJJ Atau Tatap Muka? Maraknya praktik tersebut di medsos dibutuhkan dukungan dari pemerintah dan orang tua. Kebanyakan dari korban praktik tersebut melakukan hal tersebut diduga pemicu utamanya atas ketidak harmonisan kedua orangtuanya sehingga membuat korban tidak betah ada di rumah. Diduga juga bisa karena korban merupakan anak dari broken home, sehingga kurangnya rasa perhatian yang dilakukan oleh orangtua membuat korban merasa kesepian ketika didalam rumah. Ada juga yang diduga diperjajakan atau dihasut oleh temannya yang diduga mempunyai profesi sama. Atau diduga hanya mencari keuntungan. Pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah harus membuat tim khusus investigasi guna mencari tahu mengapa di masa pandemi seperti ini marak terjadi praktik terlarang di medsos. Melalui tim itu pemerintah daerah mencoba pendekatannya dengan cara preventif karena anak yang melakukan praktik tersebut adalah korban maka penanganan nya pun harus khusus. Tidak boleh penanganan nya seperti terduga tindak pidana. Tim khusus tersebut mempunyai tugas salah satunya tracking terhadap anak yang menjadi korban praktik tersebut. Tracking berguna untuk mencari kedalaman informasi siapa yang menghasut korban sehingga membuka praktik dari medsos tersebut. Apakah ada dalang di balik korban membuka praktik medsos tersebut, maka semua faktor-faktor akan terjawab. Sehingga menjadi sebuah acuan untuk pembentukan proses Undang-Undang atau peraturan daerah untuk menekan praktik-praktik yang melibatkan anak-anak dibawah umur. Perlu juga setiap penanganan kasus seperti ini melibatkan psikologi, psikiater, akademisi dan dari perangkat komnas HAM perlindungan anak dan perempuan di setiap daerah, karena kapasitas mereka untuk melakukan rehabilitasi sosial terhadap korban praktik medsos tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dibutuhkannya perlindungan khusus terhadap korban anak dimana perlindungan yang diterima oleh anak untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwanya . Pasal 15 sebutkan anak memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual maupun pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Maka dari itu Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan orang tua mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab atas penyelenggaran perlindungan anak dengan cara menambah anggaran terhadap perlindungan anak dan rehabilitasi sosial sehingga mewujudkan rasa aman terhadap orangtua dan tumbuh kembang anak. (*/boy) *penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: