1.331 Bidang Tanah Pemkot Samarinda Belum Bersertifikat

1.331 Bidang Tanah Pemkot Samarinda Belum Bersertifikat

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penertiban legalisasi aset tanah pemerintah daerah (Pemda). Hal ini diutarakan saat melakukan monitoring evaluasi (monev) pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan pemda di Kaltim secara luring pada Rabu (30/6/2021).

“Jangan sampai aset Pemda tidak tercatat, dikuasai oleh pihak yang tidak berhak bahkan pelan-pelan hilang,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Wahyudi dalam rilis yang diterima media ini.. Pada kesempatan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sebanyak 22 sertifikat tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan total nilai Rp 48,4 miliar, dilanjutkan dengan kunjungan lapangan serta koordinasi aset bermasalah, berupa tanah yang saat ini ditempati sebagai kantor DPD Golkar Kaltim dan Plaza 21. “Sinergi yang lebih efektif antara Pemda dan BPN di Samarinda ini penting untuk dilakukan, karena masih terdapat 1.331 bidang tanah Pemkot Samarinda yang belum bersertifikat,” tambah Wahyudi. Hadir pada saat kegiatan, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengakui Pemkot Samarinda memang sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban aset sejak dirinya dilantik pada Februari 2021. Penertiban aset tersebut, katanya, sejalan dengan program KPK yang menginginkan agar aset-aset Pemkot dilegalkan, dikuasai dan dimanfaatkan secara optimal agar berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami berharap BPN dan OPD kota Samarinda meningkatkan speed sertifikasi aset. Mohon juga dukungan KPK untuk penyelesaian aset bermasalah,” ujar Andi Harun. Selain legalisasi aset, KPK, selama kegiatan di Samarinda juga mendorong asosiasi pengembang untuk segera melakukan kewajibannya menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemda. Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 09 Tahun 2009. Hal ini sejalan dengan kebutuhan Samarinda akan lahan kuburan yang merupakan salah satu jenis PSU, yang menjadi kewajiban pengembang untuk diserahkan atau dikompensasi kepada Pemda. Menutup kegiatan, KPK menyarankan Pemda melakukan optimalisasi aset sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal pada PAD. “Terkait aset bermasalah yang menjadi temuan BPK agar segera dicarikan solusi penyelesaiannya dengan win-win Solutions, agar tidak menjadi temuan berulang setiap tahun. Aset-aset tersebut kita harapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menyumbang PAD,” pungkas Wahyudi. Secara terpisah pada hari yang sama, BPN juga menyerahkan 24 sertifikat tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dengan total nilai Rp 21,6 miliar. Setelah itu, dilanjutkan kunjungan ke lokasi aset bermasalah berupa tanah dan bangunan yang dikuasai oleh pejabat atau mantan pejabat Pemkab dan DPRD Kukar. (*/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: