Tunggu UMP Kaltim

Tunggu UMP Kaltim

TANJUNG REDEB, DISWAY – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, hingga kini masih menunggu surat edaran penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020. Dikatakan Sekretaris Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Sesuai aturan itu, penetapan sangat mengacu pada dua indikator, yakni laju inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi. “Aturan itu memang menjadi parameter yang baik guna menetapkan UMK. Karena, kedua hal itu mengakomodir kebutuhan pekerja dan perkembangan dunia usaha,” katanya kepada DiswayBerau, kemarin (18/10). Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2019, di mana, kenaikan UMP atau UMK ditetapkan 8,51 persen. Penetapan besaran itu, lanjut Zulkifli, bersumber dari data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto), sesuai Surat Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI), Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.(selengkapnya lihat grafis). Terkait formula perhitungan dalam penetapan UMP atau UMK 2020 mengacu pada Pasal 44 ayat (1) dan (2) PP Nomor 78/2015. “SE Kementerian menjadi pedoman penetapan UMK 2020,” terangnya. Ketika ditanya, apakah penetapan UMK dari segi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masih dilakukan. Zulkifli menjelaskan, dulu pernah ada tim survei KHL yang anggotanya dari dewan pengupahan. Tapi, sekarang penetapan UMP atau UMK berpedoman data badan statistik. Yang menjadi patokan adalah kebutuhan pokok.“Untuk penetapan UMP atau UMK sekarang memakai survei atau mengacu pada data BPS,” jelasnya. Pembahasan upah terus mengalami kenaikan tiap tahunnya. Meski demikian, penetapan UMK Berau 2020 belum diketahui pasti besarannya dan masih menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim, terkait penetapan UMP Kaltim yang diperkirakan pada 21 November 2019. Namun, Zulkifli memastikan, UMK Berau tidak mungkin lebih rendah dari UMP Kaltim. Berdasarkan Pasal 63 PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, bagi daerah yang UMP atau UMK pada tahun 2015 masih di bawah KHL,wajib menyesuaikan upah minimum dengan KHL. Sementara, UMK Berau sejak tahun 2015 sudah melampaui UMP Kaltim. “Kalau sudah ada SK Gubernur, baru pembahasan UMK kabupaten/kota seluruhnya dilakukan. Kalau kami berharapnya, ketetapan UMP bisa secepatnya keluar, sehingga pembahasan UMK Berau dapat segera dilakukan,” pungkasnya. Terkait kepala daerah yang tidak mentaati ketentuan UMP/UMK, apabila telah ditetapkan, bisa terancam sanksi. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan disebutkan sederet sanksinya, tepatnya di dalam SE Menaker Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. "Dalam pasal 68 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali kota dan/atau wakil Wali kota," demikian dikutip dari SE Menaker, Kamis (17/10). Apabila teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dipatuhi, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama 3 bulan. Selanjutnya, jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara tapi tetap tidak menaikkan UMP, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Sanksi tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang diatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2), pasal 80 dan pasal 81.(*/jun/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: