Pemprov Kaltim: Ini 15 Bos Perusda yang Baru

Pemprov Kaltim: Ini 15 Bos Perusda yang Baru

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pemprov Kaltim umumkan hasil akhir seleksi Badan Pengawas/Komisaris Independen dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah atau Perusda Kaltim.

Rilis tersebut dikeluarkan berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim Nomor 539/3144/Ek, tertanggal 23 Juni 2021. Perihal Keputusan Kuasa Pemilik Modal (KPM) atas nama-nama Badan Pengawas Independen dan Direksi BUMD Provinsi Kaltim. Surat pengumuman bernomor 539/598/EKO ditandatangani Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Muhammad Sa'bani. Yang tak lain adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim. Ada 15 nama yang bakal menempati pucuk pimpinan di enam BUMD di mana Pemprov Kaltim sebagai kuasa modalnya. Nama-nama yang ditetapkan Pansel berdasarkan keputusan gubernur adalah; Supiansyah sebagai Dirut PT. Ketenagalistrikan Kaltim. Nixson Butar-Butar sebagai Direktur Operasional, serta Muhammad Fatoni sebagai Direktur Keuangan dan SDM. Di PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim, ada nama Edy Kurniawan sebagai Direktur Utama. Akbar Soetantyo sebagai Direktur Operasional, dan Beny Rony sebagai Direktur Keuangan dan SDM. Pimpinan PT. Jamkrida Kaltim, ada Dedy Mainata sebagai Direktur Utama. Dan Juliantina sebagi Direktur. Posisi Badan Pengawas Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) ditempati Apriadi Dhamhurie Gani. Sedangkan Direktur Utamanya diisi oleh nama Didik Muladi. Menempati posisi Direktur Operasional adalah Gentur Dwi Atmoko. Dan nama Driyono ditunjuk sebagai Direktur Keuangan di Perusda yang mengurusi batu bara tersebut. Selanjutnya, dalam jajaran petinggi Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) ada nama Aji Mohammad Abidharta Wardhana Hakim, yang diplot sebagai Direktur Utama. Didampingi Rano Hardani sebagai Direktur Operasional dan SDM. Terakhir, posisi Direktur Utama Perusda Sylva Kaltim Sejahtera (SKS) dipercayakan kepada Step Hakim. "Untuk nama-nama calon Direksi PT Jamkrida Kaltim akan dilakukan Fit and Proper Test oleh OJK. Keputusan ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tulis Pansel dalam surat pengumuman. (das)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: