Penembak Mara Salem Harahap Ditangkap
Reporter:
Yoyok Setiyono|
Editor:
Yoyok Setiyono|
Jumat 25-06-2021,07:50 WIB
Sumut, nomorsatukaltim.com - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kasus penembakan yang mengakibatkan seorang wartawan, Mara Salem Harahap meninggal dunia, mulai terungkap. Pelaku telah berhasil ditangkap.
Perlahan namun pasti, kasus penembakan terhadap seorang wartawan Mara Salem yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) mulai terungkap. Dari kabar yang beredar, eksekutor penembakan merupakan oknum TNI berinisial A yang menghabisi korban di jalan dekat rumah Mara di Huta 7 Pasar 3 Nagori karang Anyer Kabupaten Simalungun.
Hingga kini, A masih belum ditangkap kepolisian. Namun, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak mengemukakan, motif penembakan terhadap Mara lantaran sakit hati.
“Modus operansi dan motifnya adalah timbulnya rasa sakit hati,” ujar Kapolda Sumut seperti dilansir Suara.com pada Kamis (24/6/2021).
Panca mengemukakan, sebelumnya berhasil menangkap dua tersangka, yakni YFP (31) yang merupakan humas atau manager di Ferrari Bar and Resto. YFP tercatat sebagai warga Jalan Melati Perum Senayan Kelurahan Tanjung Tonga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.
Sedangkan S (57) merupakan pemilik Ferrari Bar and resto, yang bertempat tinggal di Jalan Serong Bawah No 42, Siantar Barat, Pematangsiantar.
“Setelah mengumpulkan alat bukti CCTV dan alat bukti lainnya, kita berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang tersangka yaitu YFP (31) dan S (57).”
Dari pengakuan dua tersangka, Panca mengemukakan, S merasa terganggu oleh korban yang kerap memberitakan tempat usahanya, hingga akhirnya tidak bisa membuka usaha gara-gara pemberitaan korban. Selain itu, Marsal Harahap diduga meminta sejumlah uang kepada pengelola Ferrari Bar and Resto.
“Pelaku merencanakan untuk memberi pelajaran kepada korban Mara Salem Harahap dengan cara menembaknya,” jelas Panca.
Atas dasar itu, S kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 15 juta kepada A untuk dibelikan senjata. Lalu pada 19 Juni 2021, S kembali mentransfer Rp 10 Juta kepada A dan Rp 5 juta kepada Y plus Rp3 juta menyusul.
“Jadi Y menerima total Rp 8 juta,” katanya yang hadir bersama Pangdam I/BB.
Sebelumnya diberitakan, aparat Polda Sumut berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap. Tersangka penembakan terhadap pemimpin redaksi media lassernewstoday.com diketahui berjumlah dua orang.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial YD dan AS. Keduanya diciduk aparat gabungan setelah beberapa hari menembak mati Marsal di Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Sebelum pelaku penembakan tertangkap, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, sudah ada tersangka penembakan wartawan yang ditahan. Informasi tersebut disampaikannya saat berkunjung ke Markas Komando (Mako) Satuan Brimob Batalyon B Kompi II Kota Pematangsiantar pada Rabu (23/6/2021) malam.
Sumber: Suara.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: