Gaji 360 Guru PAUD di PPU Belum Cair 6 Bulan

Gaji 360 Guru PAUD di PPU Belum Cair 6 Bulan

Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Namun ia juga manusia biasa. Butuh upah dari hasil kerjanya untuk melanjutkan kehidupan. Namun apa jadinya jika gajinya tertunggak, bahkan hingga enam bulan lamanya?

PPU, nomorsatukaltim.com- Para guru jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan pendidikan anak usia dini (PAUD) di Penajam Paser Utara (PPU) memperjuangkan gaji mereka. Agar naik setara dengan upah minimum kabupaten (UMK), Rp 3,4 juta. Isu ini terus bergulir sejak awal 2021 lalu. Berbagai hal soal pendapatan ini menjadi pemicunya. Mulanya ialah terlambatnya dana hibah ke yayasan pengelola PAUD dan TK di semua kecamatan di PPU. Alhasil, sekira 360 guru di bawah naungan yayasan belum menerima honor selama 2021. Berarti sudah enam bulan. Besarannya Rp 1,1 juta per bulan. Kemudian terkait terbitnya peraturan bupati (Perbup) yang menyamaratakan gaji tenaga harian lepas (THL) termasuk para guru menjadi Rp 3,4 juta. Yang mana, guru PAUD dan TK tidak termasuk, karena memiliki besaran sendiri melalui Perbup yang berbeda. Polemik ini beberapa kali di bawa ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, pun ke DPRD PPU. Alham Alimuluk, Ketua Yayasan Al-aulia Sotek, salah satunya menyampaikan tentang masalah yang tengah mereka hadapi. Menyebabkan kegiatan belajar mengajar terhambat karena persoalan gaji ini. "Bagaimana tidak. Mereka ini juga orang tua, masa hampir setengah tahun tidak ada pemasukan," ujarnya, Kamis (24/6/2021). Jadi, mereka meminta perjuangan dewan dan pemerintah untuk segera mencarikan solusi terlambatnya penyaluran. Normalnya, anggaran yang bersumber dari dana hibah itu cair dua sampai tiga kali dalam setahun. "Tapi tidak seterlambat ini," ucapnya. Belum lagi, terbitnya Perbup penyetaraan gaji THL itu membuat skema berubah. Alham menuturkan, ada arahan khusus dari dinas terkait atas terbitnya Perbup penyertaan gaji itu. "Bahwa yayasan sudah tidak boleh lagi mengambil pungutan dari siswa baru. Tentu kami kekurangan anggaran untuk operasional sekolah. Jadi kami juga tidak bisa membayarkan gaji untuk guru yang ideal," jelasnya. Maka itu usulan untuk meminta kenaikan gaji, setara dengan guru jenjang lainnya diminta. Meski begitu, perjuangan mereka tak serta merta bisa diamini. Kepala Disdikpora PPU, Alimuddin mengatakan masih ada proses perubahan Perbup terkait cairnya dana hibah itu. Tak terkecuali Perbup hibah untuk TK dan PAUD. "Keterlambatan pencairan dana hibah disebabkan adanya perubahan regulasi. Karena seluruh Perbup berkaitan dengan hibah harus direvisi tak terkecuali Perbup dana hibah untuk PAUD. Draf Perbupnya sudah selesai disusun Bagian Hukum per 21 Juni kemarin,” terangnya. Sementara untuk untuk menentukan kenaikan besaran gaji sekira Rp 2,3 juta, agar menjadi Rp 3,4 juta itu masih perlu didiskusikan lebih lanjut dengan kepala daerah. Dalam hal ini, melalui putusan Bupati Abdul Gafur Mas'ud (AGM). "Ya kita terus tindak lanjuti itu segera," tutupnya. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: