Salehuddin Gencar Sosialisasi Pajak daerah

Salehuddin Gencar Sosialisasi Pajak daerah

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Tak henti-hentinya Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin terus berupaya mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) demi membangun kesejahteraan rakyat Kaltim.

Kepedulian Politisi dari Golkar ini, dibuktikan dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 1 2019 tentang perubahan kedua atas Perda No 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah wilayah IV Kukar, pada Sabtu (26/6/2021) pukul 10.00 Wita. Dihelat di Aula Gedung BPU Jalan Karang Tunggal Kecamatan Tenggarong Seberang ini, dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Ismiati didampingi jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Tunggal. Berdasarkan pantauan Disway Kaltim, pelaksanaan Sosperda tersebut begitu memperhatikan protokol kesehatan. Seperti, menghindari kerumunan, wajib mengenakan, masker bahkan sebelum masuk wajib steril dengan sanitizer.   Saat ditemui disela-sela acara, Salehuddin menyampaikan, mengapresiasi antusias masyarakat dalam acara tersebut. Sebagai kewajiban membayar pajak guna pembangunan membangun kesejahteraan rakyat. "Alhamdulillah antusiasme masyarakat luar biasa. Dan Tenggarong Seberang merupakan kecamatan memiliki potensi pembayaran pajak yang cukup besar," ucap Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin. Legislator Karang Paci asal Dapil Kukar ini, juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang cukup baik. Terkait membantu menyediakan sarana prasarana pelayanan masyarakat dalam pembayaran pajak daerah. "Saya mengapresiasi kinerja Pemprov yang telah membangun kantor cabang di Kecamatan Tenggarong Seberang. Sehingga mempermudah akses masyarakat setempat," jelas pria yang dikenal ramah ini. Pria yang akrab disapa Saleh ini menjelaskan, Sosperda tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, akan pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerahnya. "Ini merupakan tanggung jawab kita mengedukasikan kepada masyarakat pentingnya membayar pajak untuk membangun daerah tempat tinggalnya," papar Saleh. Saat ini, katanya masyarakat banyak yang mengeluhkan tentang informasi hasil kontribusi dari hasil pajak, sedangkan pemerintah setempat hanya mengenjot pajak nya saja. Mendengar keluhan masyarakat tersebut, Salehuddin membeberkan hasil pajak tersebut masuk dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja (APBD) Kabupaten/Kota. "Adanya kegiatan Sosper tentang perubahan peraturan daerah tentang pajak, agar masyarakat lebih memahami tentang pemahaman mengenai perubahan Perda tentang pajak dan kontribusinya," tuturnya. Saleh berharap adanya kegiatan tersebut dapat menambah pemahaman masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Hal tersebut sebagai upaya untuk membangun insfrastruktur daerahnya masing-masing. "Mudah-mudahan dapat membantu masyarakat akan penting nya membayar pajak untuk pembangunan daerahnya," pungkasnya. (Adv/top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: