PPDB Online dan Offline Tingkat SD-SMP di Paser Dimulai

PPDB Online dan Offline Tingkat SD-SMP di Paser Dimulai

Paser, nomorsatukaltim.com - Setidaknya hingga sembilan hari ke depan, mulai Kamis (24/6/2021) sampai Selasa (6/7/2021), wali murid maupun calon siswa disibukkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022, khususnya tingkat sekolah dasar (SD) dan SMP se-derajat.

PPDB menggunakan dua mekanisme cara, online dan offline. Pelaksanaan hari ini untuk sekolah negeri, serentak beberapa jalur dibuka bersamaan. Yakni sistem zonasi, perpindahan, afirmasi dan prestasi. Untuk SD sendiri, usia paling rendah 6 tahun per 1 Juli 2021. Berbeda dengan SMP, untuk jenjang sekolah dasar, jalur prestasi ditiadakan. Serta lebih diprioritaskan umurnya yang sudah cukup. Dalam artian zonasi atau jarak bisa dikesampingkan. "Begitu bicara masalah usia untuk tempat tinggal sebentar dulu (dikesampingkan). Maka umur tetap prioritas utama," ucap Kasi Kurikulum dan Penilaian SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Agus Wintoro. Cara mendaftar tergolong mudah, yakni orang tua atau calon peserta didik cukup mengunduh formulir melalui laman website ppdb.paserkab.go.id atau secara daring, menghindari kerumunan mengingat masih pandemi COVID-19. Begitu masuk dalam laman website, secara otomatis terdapat tiga sekolah terdekat, berdasarkan jarak atau titik koordinat rumah calon peserta didik. Dengan rincian, 1 sekolah utama dan dua lainnya bisa dikatakan "sekolah cadangan". Tiap satu rombongan belajar (Rombel) atau kelas untuk SD dibatasi, hanya 28 siswa. Daya tampung itu dibagi tiga zonasi. "Seperti sistem zonasi maksimal 70 persen, afirmasi dan perpindahan masing-masing 15 persen," sambung Agus. Jika rombel telah penuh, secara otomatis calon peserta didik terlempar di "sekolah cadangan" terdekat dua maupun terdekat tiga. Dikatakannya, seleksi pemberkasan seperti kartu keluarga, KTP (orang tua) izin domisili bagi jalur perpindahan hingga afirmasi sangatlah ketat. Jika, salah satu saja dokumen kurang, dipastikan otomatis ditolak oleh aplikasi PPDB. "Untuk perpindahan ini, izin domisilinya minimal telah 1 tahun (sebelum pendaftaran PPDB). Serta jalur afirmasi (dari keluarga perekonomian) itu, keluarga calon peserta didik memiliki KPS (Kartu Perlindungan Sosial), seperti PKH (Program Keluarga Harapan) yang sah dari Dinas Sosial. Bukan surat keterangan dari ketua RT atau pejabat setempat," jelasnya. Jika umur anak belum cukup 6 tahun, katakanlah kurang satu hari dari syarat minimal mendaftar. Maka masuk kategori usia 5,6 tahun. Orang tua tak perlu khawatir, karena peluang untuk bersekolah pada tahun ajaran 2021/2022 masih terbuka lebar. Namun dengan catatan memliki kecerdasan atau bakat istimewa. "Namun harus ada dokumen yang dilengkapi. Yakni rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau surat dari keterangan guru TK. Itu dua cara alternatifnya," terang Agus. Sementara bagi calon peserta didik SMP, mekanisme pendaftaran tak ada perbedaan dengan SD. Hanya saja kuotanya 32 orang per rombel. Namun PPDB SMP, prestasi bisa dimanfaatkan. "Ya maksimal untuk zonasi itu 50 persen, jalur pindahan 15 persen dan afirmasi 5 persen. Sementara pendaftar melalui prestasi, sesuai Permendikbud (Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB) tak ada tertera persentasenya. Artinya menyesuaikan saja, selama masih ada kuotanya," bebernya. Diketahui di Kabupaten Paser masih ada daerah blankspot atau susah jaringan internet. Tentunya tak bisa mendaftar online. Orang tua atau wali murid dapat langsung ke sekolah membawa dokumen fisik yang diperlukan. "Datang aja langsung ke sekolah. Nanti operator yang mendaftarkan secara online," imbuh Agus. Sementara dari pantauan awak media Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, pelaksanaan PPDB di SD Negeri 031 Kecamatan Tanah Grogot, pada hari pertama terlihat cukup lengang untuk pendaftaran offline. Pada tahun ajaran 2021/2022 SD Negeri 031 menerima 112 siswa dengan 4 ruang kelas. Bagi orangtua yang mendaftar offline atau langsung ke sekolah cukup membawa kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran yang asli. "Jika terdapat kendala sinyal jaringan internet saat mendaftar via online, bisa langsung ke sekolah. Di sini (SDN 031) kami menyediakan enam operator yang siap membantu mendaftarkan secara online," ucap Kepala SD Negeri 032 Tanah Grogot, Budi Rahma, sela meninjau pelaksanaan PPDB. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 Wita. Hingga berita ini dimuat, diungkapkan Budi Rahma,  belum ada kendala yang menghambat pelaksanaan PPDB. Sebagai catatan, pengumuman peserta didik yang diterima diketahui pada 7 Juli mendatang. Kemudian langsung daftar ulang pada hari yang sama dan 8 Juli. Jumlah SD di Kabupaten Paser sebanyak 221 sekolah, terdiri 208 sekolah negeri dan 13 swasta. Sedangkan SMP berjumlah 76 sekolah, rincian 66 negeri serta 10 sekolah swasta. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: