Kasus 212 Mart Samarinda Naik Penyidikan

Kasus 212 Mart Samarinda Naik Penyidikan

Kasus investasi bodong 212 Mart memasuki babak baru. Setelah dilakukan proses gelar perkara, Satreskrim Polresta Samarinda menaikkan statusnya ke tahap penyidikan, terkait kasus raibnya dana sebesar Rp 2,25 miliar dari 600 investor tersebut.

nomorsatukaltim.com - Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menyampaikan, kendati kasus investasi bodong tersebut telah naik ke tahap penyidikan, pihaknya enggan terburu-buru untuk menetapkan tersangka. "Belum, karena ini baru naik penyidikan," ungkapnya ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (18/6/2021) sore. Di sisi lain, Sena mengaku tidak ingin menyampaikan hal-hal yang sifatnya masih sebatas spekulasi terkait dugaan penetapan tersangka. Kepolisian, sebutnya, saat ini sedang memperkuat di bagian alat bukti dahulu. "Alat bukti dulu, untuk pro justicia-nya nanti," singkatnya. Seperti diketahui, kasus ini menyeruak ketika ratusan warga melaporkan dugaan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda. Ratusan warga itu merasa ditipu, setelah ikut berinvestasi untuk mendirikan pusat perbelanjaan 212 Mart di Samarinda. Nilai investasi tiap warga ini beragam, mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 20 juta. Masalah ini muncul sejak Oktober 2020 lalu. Kecurigaan berawal dari gaji karyawan yang belum dibayarkan, hingga operasional 212 Mart ditutup tanpa pengembalian investasi yang dibayarkan. Selain itu, pengurus koperasi pun menghilang dan sulit dihubungi, hingga warga yang menjadi korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Laporan warga ini tercatat sudah dilakukan pada Jumat (30/4) lalu di Polresta Samarinda. Diketahui, 212 Mart memiliki tiga cabang di Kota Tepian. Yakni berada di Jalan AW Sjahranie, Jalan Gerilya, dan kawasan Bengkuring. Dengan nilai investasi menyeluruh hingga Rp 2 miliar lebih, dan terdiri dari 600 investor. Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum para pelapor dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma Wardana, turut membenarkan perihal kabar kasus penipuan investasi bodong Koperasi Syariah 212 Samarinda, yang kini telah naik ke tahap penyidikan. Kadek sapaan karibnya, mengatakan, pihaknya telah mendampingi tujuh korban, yang juga merupakan saksi pelapor untuk dimintai keterangan. Serta menyerahkan beberapa alat bukti yang diperlukan oleh kepolisian. "Seperti rekening koran, bukti transfer, kuitansi, surat perjanjian, dan kartu anggota koperasi," ungkapnya. Selain itu, Kadek menyampaikan, seorang investor baru-baru ini ikut menyusul membuat laporan, atas kasus penipuan yang ditujukan kepada Komunitas Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KKSSMS) tersebut. Sehingga total sudah ada 29 orang pelapor. Dijelaskannya lebih rinci, terdapat tiga laporan polisi yang mewakili keseluruhan investor. Laporan dikategorikan sesuai lokasi gerai yang dimodali investor. Yakni di Jalan Abdoel Wahab Sjahranie, Jalan Gerilya, dan Perumahan Bengkuring. Laporan juga dikategorikan dengan besaran kerugian yang diterima para investor. Alhasill, saat ini total uang yang diduga raib karena tindak penipuan koperasi tersebut sudah mencapai Rp 560 Juta. "Ada yang secara pribadi itu menaruh modal sampai Rp 200 juta, lokasinya di 212 Mart Bengkuring," ungkapnya. Sementara itu, menanggapi perihal kasus yang telah berjalan selama dua bulan sejak masuknya laporan. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Kadek mengaku tidak mengetahui secara pasti kendalanya. Lantaran dari pihak kepolisian belum memberikan pemberitahuan resmi. "Secara pribadi, kemungkinan penetapan tersangka sudah ada, arahnya sih ke sana. Tapi kita masih menunggu pemberitahuan resminya," sambungnya. Kadek menyerahkan sepenuhnya kasus penipuan koperasi syariah itu kepada kepolisian. Mengingat saat ini, belum ada iktikad baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan dana investor. "Belum ada pembicaraan kepada pihak manapun terkait kasus ini. Padahal jika dana itu kembali, sudah cukup bagi mereka," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: