DPRD PPU Mulai Fokus Pembahasan Raperda 2022

DPRD PPU Mulai Fokus Pembahasan Raperda 2022

PPU, nomorsatukaltim.com - DPRD PPU tahun ini bersama berkomitmen untuk menelurkan beberapa peraturan daerah (perda). Bersama Pemkab PPU, disepakati pembahasan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Semua itu terdiri dari 8 raperda inisiatif DPRD dan 12 merupakan usulan dari Pemkab PPU.

“Kami sudah melakukan rapat dengan eksekutif dalam hal ini Kabag Hukum. Dan telah disepakati, yakni 20 Raperda. Delapan Inisiatif dan 12 dari pemerintah daerah,” ucap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD PPU Sudirman, Kamis (17/6/2021). Meski begitu, pembahasan akan disesuaikan dengan anggaran yang ada. Mengingat saat ini dana yang dimiliki masih tergerus penanganan COVID-19. “Tapi yang sudah ada anggarannya ada empat. Dan itu akan kami bahas sambil menunggu di perubahan siapa tahu ada tambahan perda,” sambungnya. Dari sekian draft itu, di antaranya menyangkut persiapan menyambut pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim. Tepatnya ke sebagian wilayah PPU. Regulasi itu berkaitan dengan tata ruang wilayah (TRW). “Udah ada perencanaan kita, kalau sudah ada undang-undang akan langsung start. Tentu akan ada perubahan RTRW dan sebagainya,” ucapnya. Adapun Raperda inisiatif DPRD PPU di antaranya, Raperda tentang Zonasi Nilai Tanah, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Bank Perkreditan Rakyat, Raperda tentang Paguyuban Suku dan Budaya, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Raperda Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Adapun raperda usulan pemerintah kabupaten yakni, Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Raperda tentang Retribusi Penginapan, Pesanggrahan, dan Villa, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda 14/2011 tentang Retribusi Kendaraan Bermotor. Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan. Kemudian Raperda tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Kebakaran. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Raperda tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah. Raperda tentang Perlindungan Perempuan. Raperda tentang Sistem Perlindungan Anak. Serta Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah. (ADV/rsy)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: