Korupsi di Desa Sepatin, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda

Korupsi di Desa Sepatin, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Sidang kasus korupsi proyek peningkatan irigasi di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, kembali bergulir secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Kamis (17/6/2021) malam.

Persidangan yang dipimpin oleh Joni Kondolele dengan didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Ukar Priyambodo, kini telah memasuki agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar). Dengan kembali menghadirkan ketiga terdakwa yang saat ini tengah ditahan di Lapas Kelas IIA Tenggarong sebagai pesakitan. Ketiga terdakwa itu adalah Thamrin selaku Pelaksana Kegiatan Peningkatan Irigasi Tambak, Amiruddin selaku Direktur PT Akbar Persada Indonesia (PT API), dan Maladi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele kembali membuka persidangan kasus rasuah di Desa Sepatin senilai Rp 9,6 miliar tersebut, ditandai dengan ketukan palu. Di awal persidangan, Joni Kondolele segeranya mempersilakan ketiga JPU dari Kejari Kukar, di antaranya Iqbal, Ando Rumapea, dan Edy Setiawan, untuk langsung membacakan amar putusan yang telah dipersiapkan untuk ketiga terdakwa. Pembacaan amar tuntutan ini dilakukan secara bergantian. Diawali dengan membacakan tuntutan atas berkas perkara milik terdakwa Maladi. Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Iqbal, disebutkan bahwa terdakwa Maladi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan primer. Kendati demikian, JPU tetap menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini, dapat menyatakan terdakwa Maladi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. "Menuntut, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maladi dengan hukuman pidana selama empat tahun kurungan penjara. Dikurangi masa tahanannya, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Disertai denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan," ucap JPU Iqbal ketika membacakan amar putusannya. Usai membacakan tuntutan kepada terdakwa Maladi, kini giliran JPU Ando Rumapea yang diminta untuk melanjutkan pembacaan amar tuntutan terhadap terdakwa Amiruddin. Singkatnya, JPU Ando turut menyatakan bahwa terdakwa Amiruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan primer yang tercantum dalam Pasal 2 UU Tipikor. Kepada majelis hakim, JPU Ando meminta agar terdakwa Amiruddin dijatuhi hukuman pidana selama enam tahun disertai denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 300 juta subsider tiga tahun penjara. Terakhir, giliran JPU Edy Setiawan membacakan amar tuntutan atas terdakwa Thamrin. Meminta agar majelis hakim menyatakan Thamrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Klausa tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. "Menuntut agar terdakwa Thamrin dijatuhkan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun kurungan penjara. Dipotong dengan masa penahanannya. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Serta dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara," ucapnya. Selain itu, JPU Edy juga menuntut agar terdakwa turut membayar UP sebesar Rp 8,7 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar UP paling lama satu bulan sesudah putusan. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. "Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," tandasnya. Usai JPU membacakan seluruh amar putusan para terdakwa, sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan (21/6/2021) dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa atau pledoi. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: