Pasutri Kompak Bobol Rumah di Siang Bolong
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pasangan suami istri (Pasutri) dalam mengarungi bahtera rumah tangga dituntut untuk kompak dan akur. Di Balikpapan, saking akurnya pasutri ini, kompak melakukan aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Sang suami berinisial SP (39) dan istri berinisial S (42). Keduanya ditangkap pada Minggu (6/6/2021) lalu oleh jajaran Polsek Balikpapan Timur, bersama jajaran Jatanras Polresta Balikpapan. Pengungkapan kasus bermula adanya laporan pencurian yang diterima oleh jajaran Polsek Balikpapan Timur, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya identitas pelaku berhasil dikantongi. Belakangan diketahui berinisial SP (39). Aparat pun bergerak melakukan penangkapan terhadapnya. "Anggota kami bekerja sama dengan jajaran Jatanras Polresta Balikpapan. Pelaku SP berhasil diamankan di Jalan Jendral Sudirman sekira pukul 16.30 Wita saat hendak melakukan aksinya," ujar Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol FX Hartanta saat pers rilis, Kamis (17/6/2021). Pelaku selanjutnya digiring ke Polsek Balikpapan Timur untuk pengembangan lebih lanjut. Hasil pengembangan didapati satu pelaku lagi, yang tak lain istri dari SP berinisial S (35). Tugasnya adalah memasarkan barang hasil kejahatan SP. "Hasil curian diserahkan ke istrinya S. Dia yang memasarkan. Kerja samanya bagus. Suami memetik atau mencuri, dan istri memasarkan. Istrinya ini diamankan pada hari yang sama sekira pukul 17.30 Wita di rumah kontrakan di Jalan Pemuda, Manggar, Balikapan Timur," jelasnya. Kedua pelaku kemudian ditahan di Polsek Balikpapan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Dari interogasi awal, pelaku SP diketahui seorang residivis. Ia sudah empat empat kali keluar masuk bui. Dalam aksinya, SP membobol rumah warga di kawasan Balikpapan Timur yang dalam keadaan kosong atau ditinggal pergi pemilik. Tidak hanya itu, ia juga beraksi di salah satu sekolah dasar (SD) di kawasan Balikpapan Timur. "Modusnya ia keliling mencari rumah kosong. Kemudian membobolnya menggunakan alat yang sudah disiapkan. Setelah berhasil masuk dalam rumah, ia mengambil barang yang bisa dijual kembali," tambah Hartanta. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh jajaran Polsek Balikpapan Timur. Sebab masih banyak laporan masyarakat terkait pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Sejauh ini, baru dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil terungkap. Dengan barang bukti satu unit Play Station (PS) seri tiga, tujuh unit stick Play Station (PS) seri tiga, tabung gas, kompor, ponsel, satu buah nota pembelian emas, hingga cangkul. "Barang bukti sebagian sudah dijual oleh para pelaku. Hasil penjualan digunakan untuk membeli motor, biaya hidup dan juga membayar sewa rumah atau kontrakan," tegasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal menjalani kehidupan rumah tangga di balik jeruji besi. Sang istri dijerat Pasal 480 KUHP, dan sang suami Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Subs Pasal 362 KUHP. (Bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: