Sopir Truk Asal Paser Menggauli Gadis di Bawah Umur

Sopir Truk Asal Paser Menggauli Gadis di Bawah Umur

Paser, nomorsatukaltim.com - Entah apa yang ada di pikiran DW (28). Ia tega menggauli seorang gadis di bawah umur--selanjutnya disebut korban. Keduanya bahkan diketahui menjalin asmara dan tengah berjalan empat bulan.

Lelaki itu berdomisili di Kecamatan Long Ikis. Sedangkan korban di Kecamatan Long Kali. Korban yang masih di bawah umur itu, mengaku telah berhubungan badan dengan DW. Menurut penuturannya, kala itu dia diminta oleh pelaku untuk datang ke rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Long Ikis. Korban pun bertolak ke tempat tinggal pacarnya. Namun, begitu sampai di gang rumah DW, dia diminta meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya. Kemudian diajak naik truk milik pelaku. Keduanya pun berkeliling, dan berlanjut di rumah yang dituju, korban diajak masuk ke kamar untuk berbincang-bincang. Kemudian, tanpa kata-kata, DW pun menarik kaki korban secara paksa, dan melucuti pakaiannya, hingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Usai menggauli, korban langsung diminta pulang. Pasca peristiwa itu, DW dan korban kerap beberapa kali berhubungan intim, semuanya di rumah pelaku. "Korban tidak ingat, kapan tepatnya melakukan hubungan badan. Diingatnya dilakukan pada pagi hari," kata Kapolsek Long Ikis, Iptu Hermawan, Rabu (16/6/2021). Diingat hanyalah terakhir kali melakukan hubungan badan, pada Jumat (11/6/2021) lalu. Sekira pukul 22.00 Wita, saat itu korban nekat keluar rumahnya lewat pintu belakang, tanpa sepengetahuan ibunya. Mereka bertemu dan berlanjut melakukan perbuatan terlarang. Seketika ibu korban menyadari anaknya tidak ada di rumah. Ibunya pun bingung, anak tidak pulang ke rumah. Di tengah kebingungannya, mendapat kabar jika anaknya berada di rumah ayahnya di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Ibunya pun menemui korban, menanyai dari mana dan bersama siapa. Korban mengaku dia telah dibawa pacarnya ke sebuah hotel. "Kemarin (Selasa) ibu korban melaporkan ke Polsek Long Ikis," sebut Kapolsek. Mendapatkan laporan, kepolisian mencari dan menangkap pelaku. "Tadi (Selasa) malam pukul 19.00 Wita kami amankan laki-lakinya. Saat ini masih mau memanggil saksi untuk dimintai keterangan," tandas Hermawan. Berdasarkan keterangan korban, ia menjalin asmara dengan DW yang diketahui telah berumahtangga tiga kali, serta memiliki tiga orang anak. DW pun disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, minimal kurungan penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: